Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Kawasan hutan mangrove yang rusak akibat penambangan biji timah ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/1/2025).
Kerusakan kawasan hutan mangrove di daerah tersebut lantaran maraknya penambangan biji timah ilegal.
Aktivitas penambangan biji timah ilegal tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir, merusak pohon bakau, mencemari perairan dan merusak terumbu karang yang menyebabkan kelompok nelayan kehilangan pendapatan karena berkurangnya jumlah tangkapan ikan.
Aktivitas pertambangan timah di laut yang mulai berkembang sejak tahun 2000 itu turut menciptakan sejumlah lubang tambang yang dapat mengancam nelayan pencari udang terasi.
Aktivitas tersebut juga dapat mengganggu siklus pergerakan pasir, karena mengurangi volume pasir di pesisir dan mengganggu suplai pasir ke daerah lain, sehingga akhirnya memperparah proses abrasi.