HUKUM

Babak Baru Sengketa Tanah Kuimasi: PT. Sasando Kantongi Bukti Mutlak

×

Babak Baru Sengketa Tanah Kuimasi: PT. Sasando Kantongi Bukti Mutlak

Sebarkan artikel ini
Herry f.f. Battileo, S. H,. M. H// foto Herry Battileo.
Herry f.f. Battileo, S. H,. M. H// foto Herry Battileo.

METRUM.ID – Status kepemilikan tanah seluas 170,55 hektare di Desa Kuimasi, Kabupaten Kupang, yang selama ini menjadi polemik, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum PT. Sasando, Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya memiliki kepastian hukum mutlak atas lahan tersebut, yang diperkuat oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dokumen resmi negara.

Namun, menurut advokat ternama di NTT yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Kabupaten Kupang ini, kemenangan hukum tersebut kini dicederai oleh dugaan manuver penipuan yang menyasar Bupati Kupang.

Kepemilikan Sah Berdasarkan Hukum

Herry Battileo memaparkan bahwa PT. Sasando adalah pemilik sah satu-satunya atas tanah tersebut. Kepemilikan ini didasarkan pada proses hukum yang transparan dan diakui oleh semua instansi terkait. “Kami memiliki bukti lengkap, mulai dari Keputusan Gubernur, Risalah Pemeriksaan Tanah, hingga surat resmi dari BPN yang menegaskan statusnya sebagai Tanah Negara,” ujar Herry.

Ia menambahkan, segala bentuk klaim dari pihak lain, termasuk yang diajukan oleh Wensus Bait dan Jan Christofel Benyamin (Oni Benyamin), telah dimentahkan di semua tingkat pengadilan. “Majelis hakim secara konsisten menyatakan para penggugat gagal total membuktikan hubungan hukum mereka dengan tanah sengketa,” tegasnya.

Dugaan Penipuan dan “Dokumen Bodong”

Persoalan memanas ketika beberapa hari lalu, sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris tanpa bukti kepemilikan yang sah, secara mengejutkan menyerahkan lahan tersebut kepada Bupati Kupang. Ironisnya, mereka bertindak seolah-olah mewakili PT. Sasando.

“Ini adalah modus penipuan,” kata Herry. “Mereka menyerahkan secarik kertas yang kami sebut ‘dokumen bodong’, karena hanya PT. Sasando sebagai pemegang hak yang sah yang bisa melakukan penyerahan hak.”

Herry juga menyayangkan tindakan Bupati Kupang yang menerima dokumen tersebut tanpa melakukan verifikasi keabsahan terlebih dahulu. “Seharusnya Bupati berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang sebelum menerima dokumen yang menyangkut aset vital seperti ini. Ini adalah bentuk kelalaian,” kritiknya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Saat ini, PT. Sasando sedang dalam proses pengajuan hak baru (HGB) dan secara rutin memenuhi kewajiban pajaknya. Herry Battileo memastikan bahwa setiap upaya penyerobotan atau klaim ilegal atas nama kliennya adalah tindak pidana.

Pihaknya mendesak Kepolisian untuk segera menyelidiki kelompok tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan. “Masalah lama sudah selesai di pengadilan. Sekarang muncul masalah baru, yaitu dugaan penipuan yang melibatkan kelalaian pejabat publik. Kepastian hukum mutlak ada di tangan kami,” pungkasnya.