HUKUM

Ketika Subsidi BBM Jadi Alat Penagih Pajak: Menyoal Pergub NTT No. 13/2025

×

Ketika Subsidi BBM Jadi Alat Penagih Pajak: Menyoal Pergub NTT No. 13/2025

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi: Handrianus Sudirman
Dokumentasi: Handrianus Sudirman

METRUM.ID – Tulisan opini karya Hendra Sudirman mengangkat kegelisahan yang layak direnungkan: benarkah cara terbaik menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dengan memperketat aturan, bukan menggali potensi yang ada?

Sorotan utama penulis tertuju pada kebijakan yang mengaitkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan akses BBM bersubsidi. Ia melihat ada yang janggal di sini, dua instrumen dengan tujuan berbeda dicampuradukkan begitu saja.

Pajak adalah kewajiban warga kepada negara, sementara BBM subsidi semestinya menjadi bentuk perlindungan sosial bagi mereka yang menggantungkan penghidupan dari kendaraannya sehari-hari. Ketika akses terhadap subsidi dijadikan alat penekan kepatuhan pajak, fungsi yang seharusnya melindungi justru bergeser menjadi instrumen hukuman.

Penulis menegaskan bahwa persoalan kepatuhan pajak semestinya diselesaikan lewat perbaikan layanan, edukasi publik, dan penegakan hukum yang proporsional bukan dengan mempersulit akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar mereka.

Kritik tajam juga diarahkan pada aturan yang menyasar kendaraan berpelat luar daerah. Penulis mengingatkan bahwa tidak semua kendaraan semacam itu sedang menghindar dari kewajiban pajak.

Banyak di antaranya justru dimiliki oleh perantau yang bekerja, berkuliah, atau berdagang di NTT, dan melalui aktivitas sehari-hari mereka turut menghidupkan roda perekonomian daerah.

Menyamaratakan mereka sebagai “penunggak pajak” tanpa mekanisme verifikasi yang jelas, menurut penulis, berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Namun bagian paling menohok dari tulisan ini adalah ajakan untuk berpikir lebih jauh dan strategis: mengapa daerah sekaya NTT dengan potensi wisata kelas dunia, perikanan, peternakan, produksi garam, pertanian, hingga ekonomi kreatif, masih mengandalkan pemungutan pajak kendaraan sebagai jalan pintas menaikkan pendapatan? Penulis menawarkan visi alternatif yang lebih membangun: memperkuat BUMD, mendorong investasi daerah, mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan, serta membenahi tata kelola destinasi wisata dan aset daerah. Dengan begitu, pendapatan daerah dapat tumbuh secara alami seiring berkembangnya ekonomi lokal, tanpa terus-menerus membebani masyarakat kecil.

Pesan penutup tulisan ini terasa kuat dan reflektif: kesuksesan pemerintah daerah tidak diukur dari besarnya pajak yang berhasil dipungut, melainkan dari kemampuannya menciptakan penggerak ekonomi baru yang membawa kesejahteraan nyata bagi rakyatnya.

 

Editor: VickyDato