HUKUM

KMK Fakultas Hukum Undana dan LBH Sikap Lembata Bersinergi Bawa Keadilan ke Dusun Bakaor

×

KMK Fakultas Hukum Undana dan LBH Sikap Lembata Bersinergi Bawa Keadilan ke Dusun Bakaor

Sebarkan artikel ini
Sumber foto: Arkadius Jomario
Sumber foto: Arkadius Jomario

METRUM.ID – Semangat pengabdian mahasiswa bertemu dengan komitmen penegakan hak itulah gambaran yang tercipta ketika Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK) Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap Lembata menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi masyarakat Dusun Bakaor, Desa Wulandoni, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, pada Minggu, 21 Juni 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian hari ketiga Kerja Bakti Mahasiswa (KKBM) KMK St. Stanislaus, yang kali ini hadir bukan hanya dengan tenaga, tetapi juga dengan ilmu membawa cahaya hukum ke pelosok desa yang selama ini kerap jauh dari jangkauan sistem peradilan.

Hukum untuk Semua, Bukan untuk Segelintir

Ketua Umum KKM St. Stanislaus Fakultas Hukum Undana, Libertus Daniel Balawawin, menegaskan bahwa kegiatan ini lahir dari satu kesadaran mendasar: banyak masyarakat desa yang tidak tahu bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.

“Banyak masyarakat desa belum memahami mekanisme akses terhadap bantuan hukum gratis. Melalui forum ini, kami menguraikan prosedur pengajuan bantuan hukum di Posbakum PN Lembata sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014,” ujar Libertus.

Ia pun menekankan nilai strategis dari kolaborasi antara LBH dan institusi akademik seperti Fakultas Hukum Undana dalam kegiatan semacam ini.

“Keterlibatan mahasiswa hukum dari FH Undana memberikan nilai tambah, karena mereka membawa perspektif akademis sekaligus semangat pengabdian kepada masyarakat,” tambahnya.

Hak Bantuan Hukum adalah Hak Konstitusional

Direktur LBH Sikap Lembata, Juprianus Lamablawa, tampil dengan pesan yang tegas: hak atas bantuan hukum bukan belas kasihan, melainkan jaminan konstitusi yang wajib dipenuhi negara.

“Hak atas bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu telah dijamin secara normatif dalam Pasal 56 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Posbakum merupakan instrumen implementatif dari jaminan tersebut yang harus dioptimalkan pemanfaatannya,” tegasnya.

Juprianus menjelaskan bahwa melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum berupa konsultasi, pembuatan dokumen hukum, hingga pendampingan dalam proses peradilan — semuanya tanpa dipungut biaya sepeserpun.

“Negara telah menyediakan mekanisme ini. Tugas kami adalah memastikan informasi sampai dan dipahami oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

KUHP Baru: Paradigma Baru Pemidanaan Nasional

Juprianus turut mengulas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang membawa perubahan paradigma besar dalam sistem pemidanaan Indonesia. Ia menyoroti sejumlah norma baru yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat desa, mulai dari delik kehormatan, tindak pidana terhadap harta benda, hingga pelanggaran ketertiban umum.

“Ketika masyarakat memahami batasan-batasan normatif, maka penyelesaian sengketa dapat diarahkan pada mekanisme non-litigasi yang lebih konstruktif dan memelihara harmoni sosial di tingkat desa,” jelasnya.

“Akses keadilan tidak boleh berhenti pada tataran normatif. Ia harus diwujudkan dalam praktik melalui edukasi hukum yang berkelanjutan dan kontekstual,” pungkasnya.

Masyarakat Antusias, Diskusi Mengalir Deras

Kegiatan berlangsung secara interaktif dan penuh antusias. Warga Dusun Bakaor mengajukan berbagai pertanyaan praktis, mulai dari sengketa agraria, prosedur pelaporan tindak pidana, hingga konsekuensi yuridis dari norma-norma baru dalam KUHP membuktikan bahwa masyarakat sesungguhnya haus akan informasi hukum yang selama ini sulit mereka jangkau.

Turut hadir mendampingi kegiatan seluruh jajaran pengurus LBH Sikap Lembata, yaitu Sekretaris Yohanes Carolus Songgur, Kabid Advokasi Rafael Ama Raya, Kabid Perempuan dan Anak Vinsensius Nuel Nilan, Kabid Studi Kebijakan Publik Supriadi Lamadike, serta anggota Marianus Atanasius Wolor.

LBH Sikap Lembata menyatakan bahwa program penguatan literasi hukum ini akan terus diinstitusionalisasikan dan diperluas ke wilayah-wilayah lain di Kabupaten Lembata. Sebuah langkah kecil di Dusun Bakaor, namun dengan dampak yang diharapkan bergema jauh ke seluruh pelosok Lembata, demi terwujudnya akses keadilan yang nyata dan substantif bagi seluruh lapisan masyarakat.