METRUM.ID – Kecelakaan kerja Awak Kapal asal Indonesia yaitu William Tandere yang “hilang” di Perairan Mediterania setelah terjatuh dari Kapal Tanker MT. TIVY GOLD yang merupakan armada kapal milik KRONOS SHIPPING. CP.,LIMITED yang berasal dari Tiongkok.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 1 November 2024 dan diduga terjadi karena adanya kesalahan prosedur kerja. Dugaan ini berdasarkan keterangan bahwa peristiwa yang merenggut ABK Indonesia tersebut terjadi pada saat cuaca buruk dengan angin sekitar 33 Knots dan gelombang sekitar 5-6 meter. Seharusnya dengan cuaca seperti itu, para kru dan ABK Kapal tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kerja di bagian deck kapal.
Berdasarkan berita acara yang dibuat oleh pihak MT. TIVY GOLD, kecelakaan tersebut bermula saat para ABK di instruksikan untuk melakukan Tank Cleaning yang menggunakan Crane Kapal untuk mengangkat dan memindahkan hose.
Pada saat itulah crane kapal menghantam ABK William Tandere yang mengakibatkan dia jatuh ke laut, dan sampai saat berita ini diterbitkan masih hilang dan belum ditemukan.
Menurut Capt. Arqam Bakri, M.Mar, MBA Ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara yang juga merupakan praktisi di dunia pelayaran, bahwa tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun di dek kapal pada saat angin diatas 25 knots dan gelombang diatas 2.5 meter.
Tentunya dengan gambaran peristiwa diatas kita bisa melihat bahwa ada kesalahan prosedur yang terjadi diatas kapal MT. TIVY GOLD dalam melakukan rutinitasnya yang kemudian menyebabkan jatuh dan hilangnya ABK asal Indonesia tersebut.
Ada sedikit kejanggalan pada peristiwa tersebut, dimana pasca kejadian 5 ABK Indonesia diputus kontraknya secara bersamaan dan dipulangkan ke Indonesia. Wawasan Hukum Nusantara telah menyampaikan langsung surat permohonan pemeriksaan terhadap kapal MT. TIVY GOLD yang saat ini sedang berlabuh di Pelabuhan Tarahan, Kota Bandar Lampung, kepada Presiden Prabowo, Menteri Hak Asasi Manusia, Menteri Ketenagakerjaan, BNP2TKI dan Dirjen Perhubungan Laut.
Pihak keluarga dan ahli waris William Tandere menuntut haknya berupa asuransi serta kerugian materil dan imateril yang saat ini belum diberikan oleh KRONOS SHIPPING. CO.,LIMITED. Pihak Keluarga saat ini telah bertemu dengan tim kuasa hukum guna memberikan keterangan dan pengumpulan bukti-bukti formil yang diperlukan untuk melakukan gugatan terhadap KRONOS SHIPPING. CO., LIMITED.
“Pihak KRONOS SHIPPING. CO.,LIMITED harus segera bertanggung jawab dan memenuhi tuntutan para ahli waris dan juga membayarkan kompensasi berupa gaji bulanan dari ABK William Tandere kepada keluarganya sampai terjadi kesepakatan antara pihak Korban dengan pihak perusahaan.” Ujar Arqam.