HUKUM

Awal Tahun, Lima Kasus Pencabulan di Kabupaten Tasikmalaya Terungkap

×

Awal Tahun, Lima Kasus Pencabulan di Kabupaten Tasikmalaya Terungkap

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya mengungkap lima kasus asusila pada awal tahun 2025. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)
Polres Tasikmalaya mengungkap lima kasus asusila pada awal tahun 2025. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

METRUM.ID – Pada awal tahun 2025 atau bulan Januari, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lima kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Dari jumlah itu, lima tersangka berhasil diamankan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta dalam konferensi pers. Hadir pula Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya KH. Atam Rustam, Kepala UPT PPA Nurlaela Mustikawati dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, Jumat (17/1/2025).

Dalam kesempatan itu, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan bahwa pada bulan Januari, Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lima kasus pencabulan dan menangkap lima tersangka.

Dari lima kasus itu, di antaranya yakni tersangka melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki atau sodomi. Sementara kasus pencabulan lainnya yakni pencabulan kepada perempuan.

“Semua korban itu ada delapan orang, dari seluruh kasus yang berhasil kita ungkap,” kata Ridwan.

Dia menyebut, modus dari seluruh kasus itu yakni dengan bujuk rayu. Sedangkan motifnya, para tersangka mengaku tidak bisa menahan hasrat mereka baik itu kepada laki-laki maupun perempuan.

“Semua tersangka itu sudah berkeluarga. Motifnya mereka tidak bisa menahan hasrat,” ujarnya.

“Tempat kejadiannya ada yang di permukiman dan ada juga yang di lembaga pendidikan, di mana pelakunya adalah oknum pendidik,” lanjutnya.

Sementara itu, KH. Atam Rustam mengaku prihatin atas kejadian pencabulan yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Ia menganggap hal tersebut sebagai bencana bagi Kabupaten Tasikmalaya.

Sebagai tokoh agama, kata Atam, pihaknya akan lebih mengoptimalkan dakwah kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal itu sebagai upaya agar tindakan serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.

“Ini bencana, kami akan lebih mengoptimalkan dakwah kedepan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” ujar Atam.

Di samping itu, Ridwan juga menegaskan bahwa pihaknya terus konsentrasi dalam menegakkan hukum dan perlindungan pada korban.

Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 penjara, berdasarkan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.