METRUM.ID – Massa aksi dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) melakukan demonstrasi di Bale Kota Tasikmalaya, Jumat (17/1/2025) sore.
Demonstrasi ini terkait dengan gagalnya Kota Tasikmalaya masuk dalam daftar daerah yang memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Sebagaimana diketahui UMSK adalah pola atau regulasi untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor industri tertentu yang memiliki kondisi kerja atau risiko lebih tinggi.
Massa mengaku kecewa karena Kota Tasikmalaya gagal menjadi daerah yang gagal mengusulkan UMSK.
“Dari hasil sidang pleno penetapan upah 2025 tingkat Kota Tasikmalaya, kita sepakat adanya UMSK sebesar 3 persen di Kota Tasikmalaya. Tapi hasil keputusan Pj Gubernur Jabar, untuk UMSK 2025 tidak diakomodir untuk Kota Tasikmalaya,” ujar koordinator aksi, Gandung Cahyono.
Menurutnya, Pemkot Tasikmalaya tak serius mengajukan UMSK di Kota Tasikmalaya, sehingga Pj Gubernur Jabar tak mengakomodasi usulan tersebut.
“Pemkot tidak mengawal secara serius terkait penetapan UMSK ini, sehingga kita yang kena getahnya,” ujarnya.
“Otomatis kami buruh yang berada di sektor unggulan atau karakteristik risiko tinggi kita tidak mendapatkan hak yang seperti seharusnya,” sambungnya.
Jalannya aksi demonstrasi ini beberapa kali diwarnai ketegangan. Pasalnya demonstran gagal menemui Pj Wali Kota. Mereka pun sempat berusaha menerobos barikade polisi untuk masuk ke kantor Wali Kota tersebut. Meski pada akhirnya mereka bisa menahan diri.
Aksi massa juga sempat mencuri perhatian publik menyusul aksi bakar ban bekas di depan lobi Bale Kota. Asap hitam membumbung, sepintas seperti ada kebakaran di kantor itu.
Sebelumnya berdasarkan laman kabarprov.go.id, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu, 18 Desember 2024.
Dalam pengumuman tersebut pengajuan UMSK Kota Tasikmalaya tidak terakomodir karena dianggap tidak memenuhi kriteria.
Dari lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK-nya memenuhi kriteria dan diakomodir.