NASIONAL

Dugaan Pemalsuan Akta, Iwan Fals Jalani Pemeriksaan Polisi

×

Dugaan Pemalsuan Akta, Iwan Fals Jalani Pemeriksaan Polisi

Sebarkan artikel ini
Virgiawan Listanto (Iwan Fals) Musisi Legendaris Indonesia Foto: Wikipedia
Virgiawan Listanto (Iwan Fals) Musisi Legendaris Indonesia Foto: Wikipedia

METRUM ID – Musisi legendaris Indonesia, Iwan Fals, bersama istrinya, Rosana Listanto, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan akta pendirian Organisasi Orang Indonesia (OI), berdasarkan laporan yang diajukan oleh seseorang berinisial KS mewakili korban berinisial IB.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa laporan awalnya dibuat di Polda Metro Jaya pada Januari 2022 sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pelapor dalam kasus ini adalah KS, korban adalah IB, sementara pihak terlapor berinisial RE dan kawan-kawan,” ujar Nurma dalam keterangannya pada Selasa (4/2/2025).

Kasus ini diduga terjadi di beberapa lokasi, yakni Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Bekasi.

Perkara ini bermula ketika Rosana Listanto, yang menjabat sebagai Ketua Umum organisasi OI sejak 2013 hingga 2021, berupaya melakukan penataan dalam organisasi. Saat mencari akta pendirian, dokumen tersebut tidak ditemukan.

“Oleh karena itu, RL meminta saudara RE untuk mencari atau membuat ulang salinan akta tersebut, kemudian menyarankan agar dokumen tersebut disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” jelas Nurma.

Permasalahan muncul setelah Surat Keputusan (SK) Kemenkumham diterbitkan. Dalam dokumen tersebut, nama IB tercantum tanpa sepengetahuannya. Merasa dirugikan, IB melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan surat berharga. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“IB merasa namanya dicantumkan dalam SK Kemenkumham tanpa konfirmasi atau persetujuan. Hal ini yang menjadi dasar pelaporan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik telah menyita SK Kemenkumham sebagai barang bukti. Hingga saat ini, tujuh saksi telah diperiksa, termasuk pelapor KS, korban IB, beberapa saksi lainnya, serta Iwan Fals dan istrinya, Rosana Listanto. Selain itu, pihak terlapor, RE, juga telah dimintai keterangan.

“Tujuh orang sudah diperiksa, mulai dari KS sebagai pelapor, IB sebagai korban, serta saksi lainnya yang mengetahui kejadian ini. Selain itu, semalam kami juga telah memeriksa IL alias IF (Iwan Fals), istrinya RL, serta RE yang menjadi salah satu pihak terlapor,” pungkas Nurma.