REGIONALWARTA

Aliansi Rakyat Mengecam Rencana Pembangunan KODAM di Naibonat: TNI AD Diminta Hentikan Klaim Sepihak atas Tanah Warga Eks-Timor Timur

×

Aliansi Rakyat Mengecam Rencana Pembangunan KODAM di Naibonat: TNI AD Diminta Hentikan Klaim Sepihak atas Tanah Warga Eks-Timor Timur

Sebarkan artikel ini
Warga eks-Timor Timur di Resettlement Naibonat tengah berdiskusi menyikapi rencana pembangunan KODAM oleh TNI AD di atas tanah yang telah mereka tempati sejak 1999. Mereka menyatakan siap mempertahankan tanah tersebut sampai titik darah penghabisan. (Foto: Dok. SPN Naibonat)

METRUM.ID – Ketegangan kembali mencuat di Resettlement Naibonat, Kabupaten Kupang, menyusul tindakan Kepala Seksi Teritorial (KASITER) TNI Angkatan Darat yang mendatangi kawasan permukiman masyarakat eks-pengungsi Timor Timur dan secara terbuka menyampaikan rencana pembangunan Komando Daerah Militer (KODAM) di atas lahan yang telah dihuni warga selama lebih dari dua dekade.

Langkah yang dilakukan oleh pihak militer tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai elemen rakyat. Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Aliansi Nasional untuk Demokrasi Baru, Serikat Perempuan Naibonat (SPN), AGRA Wilayah NTT dan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang, mereka secara tegas menyatakan penolakan dan mengecam tindakan intimidatif yang dilakukan KASITER TNI AD.

Menurut aliansi, masyarakat eks-Timor Timur yang menghuni kawasan resettlement Naibonat sejak tahun 1999 merupakan korban langsung dari gejolak politik dan konflik bersenjata pascareferendum kemerdekaan di Timor Timur. Negara Indonesia, melalui berbagai kebijakan pemukiman kembali, menempatkan mereka di atas tanah yang kemudian mereka garap dan kelola selama 27 tahun untuk membangun kehidupan baru melalui pertanian dan peternakan.

Namun kini, kehidupan yang telah dibangun dengan susah payah tersebut kembali terancam oleh klaim sepihak dari institusi militer. TNI AD mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut yang diterbitkan pada tahun 2013. Akan tetapi, dalam rilis aliansi disebutkan bahwa klaim ini cacat secara hukum dan administrasi, sebab masyarakat telah lebih dulu menempati dan menguasai lahan tersebut sejak tahun 1999.

“Masyarakat tidak akan diam ketika tanah yang mereka perjuangkan selama hampir tiga dekade hendak dirampas begitu saja. Sertifikat TNI AD tidak sah, dan batal demi hukum. Kami menuntut penghentian total rencana pembangunan KODAM di atas tanah masyarakat,” demikian disampaikan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Paulino, salah satu perwakilan aliansi.

Lebih lanjut, aliansi menegaskan bahwa warga tidak akan menyerahkan satu inci pun tanah yang telah mereka kuasai dan kelola kepada TNI. Mereka bahkan menyatakan kesiapannya untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut dengan seluruh daya dan jiwa jika aparat militer tetap memaksakan kehendaknya.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya benturan antara warga sipil dan militer. Oleh karena itu, aliansi mendesak pemerintah dan lembaga-lembaga negara terkait untuk segera turun tangan dan mengakui secara sah hak atas tanah masyarakat eks-Timor Timur di Naibonat.

“Kami menyerukan kepada negara untuk berdiri di pihak keadilan. Pengakuan atas hak warga atas tanah yang mereka tempati dan kelola sejak 1999 adalah hal yang mutlak. Demikian pula, TNI AD wajib menghormati hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat,” lanjut rilis tersebut.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak TNI AD maupun pemerintah daerah terkait desakan penghentian pembangunan KODAM tersebut. Namun, eskalasi ketegangan ini menandai babak baru dalam konflik agraria yang selama ini laten di wilayah resettlement eks-pengungsi Timor Timur. ***