METRUM.ID – Polemik penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya terus belangsung. Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Iwan-Dede telah resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (27/4/2025).
Pihaknya menuding ada pelanggaran administrasi dan praktik politik uang yang masif pada proses PSU. Gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, yang dinilai gagal total dalam menjalankan PSU — paslon 01 menyoroti lolosnya Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti Ade sugianto, yang saat itu masih berstatus sebagai calon legislatif (caleg) DPRD terpilih pada Pemilu Serentak 2024.
Mereka lantas menilai, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mengindahkan aturan MK terkait caleg terpilih yang mengundurkan diri dan mendaftarkan diri pada PSU. Juru Bicara Iwan-Dede, Iim Imanulloh, mengungkapkan bahwa gugatan telah diterima oleh MK dan pihaknya kini menunggu tindak lanjut.
“Sudah didaftarkan kemarin dan sudah diterima oleh MK juga,” katanya, Senin (28/4/2025).
Dia menjelaskan, gugatan memuat beberapa poin utama, di antaranya adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU terkait lolosnya Ai Diantani.
“Poin utamanya kita tentang pelanggaran administrasi dari KPU yang meloloskan Paslon 03 Bu Ai Diantani. Jadi KPU penyakitnya kembali mengulang kesalahan dan tidak berpatokan kepada keputusan MK,” tuturnya.
Selain itu, paslon 01 juga melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon lain selama masa PSU.
“Jadi kita lebih ke arah administrasi, di samping itu juga terjadi pelanggaran yang TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dari Paslon lain,” ungkapnya.
Tim Iwan-Dede menilai, PSU yang semestinya menjadi ajang perbaikan namun memperlihatkan pengulangan kesalahan oleh KPU dan pelanggaran yang lebih masif. Dimana KPU mengulang kembali sebagai penyelenggara dalam mengambil keputusan tidak berdasarkan putusan MK.
Dia bilang, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga menjadi sasaran gugatan paslon 01. Dia menilai, Bawaslu turut bertanggung jawab atas kegagalan PSU karena dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Itu satu paket, dalam hal ini formalitas saja dan adanya pembiaran, jadi kita ke DKPP juga untuk melaporkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara di PSU Tasikmalaya,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menjelaskan jika sampai Senin (28/4/2025) pihaknya menerima informasi sudah ada satu gugatan yang masuk yakni dari pasangan calon nomor urut 01, Iwan Saputra – Dede Muksit Aly.
“Iya, Udah ada 1 yang masuk dari paslon 01,” ujar Ami dalam pesan singkatnya.
Pihaknya pun belum bisa mendapat kepastian berapa gugatan yang masuk, sebab masih ada sisa waktu pendaftaran gugatan yang dibuka oleh MK yakni sampai Senin 28 April 2025 hingga pukul 23.59 WIB. Hal ini sesuai tempo pendaftaran yakni 3 hari kerja, Kamis – Jumat (24 -25 April) dan Senin (28 April).
“Hari ini kami di KPU RI menyerahkan Berita Acara rekapitulasi perhitungan suara ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.