POLITIK

Darurat Kebebasn Pers di Tengah Maraknya Intimidasi Terhadap Jurnalis

×

Darurat Kebebasn Pers di Tengah Maraknya Intimidasi Terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Ikatan Mahasiswa Hukum Manggarai (IMHM) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang menggelar diskusi publik bertajuk “Darurat Kebebasan Pers: Solidaritas Mahasiswa atas Intimidasi terhadap Jurnalis di Era Digital” pada Kamis, 23 Mei 2025, di Moza Kaffe dan Galeri, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang.
Ikatan Mahasiswa Hukum Manggarai (IMHM) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang menggelar diskusi publik bertajuk “Darurat Kebebasan Pers: Solidaritas Mahasiswa atas Intimidasi terhadap Jurnalis di Era Digital” pada Kamis, 23 Mei 2025, di Moza Kaffe dan Galeri, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang.

METRUM.ID – katan Mahasiswa Hukum Manggarai (IMHM) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang menggelar diskusi publik bertajuk “Darurat Kebebasan Pers: Solidaritas Mahasiswa atas Intimidasi terhadap Jurnalis di Era Digital” pada Jumat, 23 Mei 2025, di Moza Kaffe dan Galeri, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang.

 

Diskusi ini merupakan bagian dari program rutin bulanan IMHM yang bertujuan membangun ruang dialog kritis di kalangan mahasiswa. Sebanyak 40 peserta hadir dalam kegiatan ini.

 

Kegiatan tersebut menghadirkan dua pembicara utama, yakni Ernestus Holivil, S.Fil., M.PA., dan Dr. Syukur Muhaimin Adang Djaha, S.Sos., M.PA., keduanya dosen Administrasi Publik di FISIP Undana.

 

Arnoldus Jansen Tabung, mahasiswa semester enam Fakultas Hukum Undana sekaligus anggota IMHM, bertindak sebagai moderator. Ia membuka diskusi dengan menegaskan bahwa kebebasan pers adalah elemen fundamental dalam demokrasi. Menurutnya, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis baik fisik maupun digital telah mencederai prinsip negara hukum dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

 

Dalam paparannya, Dr. Syukur Muhaimin Adang Dhajaja menekankan bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak, melainkan indikator utama kualitas demokrasi. Ia menegaskan bahwa kebijakan publik seharusnya terbuka terhadap kritik, bukan menjadi doktrin yang tak boleh disentuh.

 

“Kritik itu bukan kebencian. Justru itu wujud kasih sayang dan kepedulian terhadap bangsa. Tapi hari ini, bertanya saja bisa dianggap dosa. Bahkan di ruang kelas, budaya bertanya mulai dibungkam,” ujarnya.

 

Ia juga membedah jaminan konstitusional atas kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis dari kekerasan fisik, intimidasi psikologis, kriminalisasi, sensor, hingga serangan digital masih marak terjadi, ujarnya, namun sering tidak ditindaklanjuti secara tuntas.

 

“Banyak kasus kekerasan terhadap pers tidak diusut. Impunitas ini menciptakan iklim ketakutan. Kasus seperti di Manggarai pun belum jelas penanganannya,” tambahnya.

 

Sementara itu Ernestus Holivil sebagai pembicara kedua , memberikan perspektif tajam tentang kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi. Ia menyatakan bahwa pers adalah jantung demokrasi, penentu hidup matinya sistem yang berpihak pada rakyat.

“Teman-teman bisa lihat dalam sejarah global. Banyak negara runtuh bukan karena serangan luar, tapi karena demokrasi dan persnya mati. Contohnya Jerman di era Hitler, atau Italia masa Mussolini keduanya runtuh karena pers kembali bersuara dan melawan,” tegasnya.

 

Ernestus mengkritisi bahwa meskipun era reformasi telah membuka ruang kebebasan, bentuk-bentuk intimidasi simbolik kini bermunculan suatu ciri otoritarianisme yang halus. Ia mencontohkan media seperti Tempo yang kerap mendapat tekanan karena menjalankan fungsinya sebagai pengawas kekuasaan.

 

Menurutnya, media seharusnya berfungsi sebagai watchdog “anjing pengganggu” yang terus menggonggong saat kekuasaan melenceng. Ia mengutip Lord Acton: “Power tends to corrupt”, untuk menegaskan bahwa kekuasaan cenderung korup, sehingga pers mutlak dibutuhkan sebagai penyeimbang.

 

Ernestus juga menyoroti kasus-kasus besar seperti skandal Bank Century, korupsi e-KTP, hingga investigasi tambang ilegal. Ia menyebut intimidasi terhadap jurnalis Floresa.co di Manggarai sebagai contoh nyata pembungkaman.

 

“Kalau negara tidak siap dikritik, maka ia sedang membangun kembali wajah otoritarianisme yang dulu kita lawan,” ujarnya.

 

Ia bahkan menyinggung praktik-praktik intimidasi simbolik, seperti pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke redaksi media, sebagai cerminan dari “republik kepala tikus” sindiran terhadap negara yang abai pada demokrasi deliberatif.

 

Lebih lanjut, Ernestus menilai bahwa demokrasi Indonesia saat ini lebih bersifat prosedural daripada substantif. Meskipun secara formal tidak ada lagi pelarangan terhadap kebebasan berekspresi, media dan jurnalis tetap menghadapi pembungkaman halus melalui kapitalisasi berita dan tekanan kekuasaan ekonomi-politik.

“Negara itu seharusnya menjadi jati parir pelindung, penghormat, dan pemenuh hak-hak warganya. Tapi justru rakyat sering dijajah oleh bangsanya sendiri,” pungkasnya, mengutip pemikiran Bung Karno.

 

Diskusi ini juga melibatkan tanggapan dari peserta. Salah satunya datang dari Agustinus Silvianus Sasmita, mahasiswa semester delapan Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira). Ia menyoroti pentingnya membaca konteks tema diskusi melalui dua variabel utama: kondisi darurat kebebasan pers dan dinamika masyarakat era digital.

 

“Saat ini kita hidup dalam ‘Global Village’, sebagaimana dikatakan McLuhan—di mana batas-batas fisik nyaris hilang oleh karena teknologi. Kita hidup dalam masyarakat tontonan atau Society of the Spectacle, seperti kata Guy Debord, di mana semua saling mengawasi. Inilah yang memunculkan kecemasan kolektif dan mengikis kebebasan individu,” ujarnya.

 

Sasmita menambahkan, redefinisi atas konsep pers perlu segera dilakukan. Menurutnya, pers tidak lagi terbatas pada institusi formal, melainkan telah melebur dalam keseharian individu.

“Setiap orang kini adalah institusi pers itu sendiri. Setiap akun media sosial adalah corong pemberitaan, bukan sekadar tempat membagikan potret diri,” tuturnya.

 

Ia juga menekankan perlunya konversi terhadap aktivitas sosial masyarakat, terutama dalam budaya ketimuran. Jika sebelumnya kebersamaan hanya dibangun atas dasar adat atau waktu luang, maka kini diperlukan ruang-ruang sosial yang mendorong lahirnya dialektika pedagogis.