BISNIS

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Warnai Awal Februari

×

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Warnai Awal Februari

Sebarkan artikel ini
Tabung gas LPG 3 kilogram. Foto: ANTARA
Tabung gas LPG 3 kilogram. Foto: ANTARA

METRUM.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi penjualan LPG 3 kilogram (kg), terhitung mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan ini bertujuan agar distribusi LPG 3 kg subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan. Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Kini pengecer seperti warung kelontongan tidak akan diperbolehkan lagi menjual LPG 3 kg. Distribusinya diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Kendati demikian, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot, Jumat (31/1/2025).

Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” katanya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meyakini terdapat kelompok tertentu yang sengaja membeli LPG dengan angka yang tidak wajar.

Hal itulah yang membuat pemerintah lantas memberlakukan regulasi baru menghapus pengecer sebagai distributor gas LPG 3 kg itu. Dia berharap, pemerintah bisa lebih mudah memantau harga penjualan gas LPG 3 kg tersebut di publik lewat kebijakan baru.

“Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah, dalam rangka menertibkan ini maka kita buatlah regulasi sebenarnya. Bahwa beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol,” kata Bahlil.

Dia juga menegaskan, pemerintah tidak segan mencabut izin pangkalan apabila masih menemukan kenaikan harga tak sesuai aturan di pangkalan tersebut.

“Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan izin pangkalannya dicabut. Dikasih denda dan kita bisa tahu siapa pemainnya,” ucap Bahlil.

Antream LPG 3 kg Timbulkan Masalah

Usai aturan itu berlaku, masyarakat di sejumlah daerah merasa kesulitan mendapatkan LPG 3 kg. Seperti di wilayah Tangerang, Banten, warga rela mengantre berjam-jam di pangkalan, bahkan sampai terjadi adu mulut dan saling dorong.

Tidak hanya itu, seorang ibu paruh baya bernama Yonih (62) meninggal dunia usai terjatuh sembari menenteng 2 tabung LPG 3 kg, Senin (3/2/2025).

Warga Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu diduga kelelahan setelah sebelumnya mencoba mencari gas elpiji 3 kg untuk dirinya berjualan.

Respons Istana

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi buka suara terkait kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) belakangan ini.

Hasan menilai Kementerian ESDM justru tengah mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi penjualan LPG.

“Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi,” kata Hasan dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Dia menyebut posisi para pengecer ini kemudian bisa diformalisasikan sebagai agen resmi jika nantinya telah mendaftar. Dengan itu, ia berharap jangkauan LPG 3 kg akan lebih tepat sasaran.

“Dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran,” katanya.