Oleh Arip Muztabasani Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara sekaligus putra daerah Kota Tasikmalaya
METRUM.ID – Saya mengutuk keras tindakan seorang pimpinan Rumah Tahfidz di Kota Tasikmalaya yang diduga melakukan tindak asusila merudapaksa santriwatinya berumur 13 tahun.
Menurutnya, kejadian ini harus menjadi perhatian khusus. Terutama oleh FORKOPIMDA Kota Tasikmalaya jangan sampai peraturan-peraturan daerah yang berlaku di Kota Tasikmalaya dijadikan alat kepentingan tertentu oleh sebagian kelompok.
Terkhusus terkait adanya Perda Tata Nilai Nomor 7 Tabun 2014 yang masih berlaku dan banyak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu. Maka dengan kondisi seperti ini apakah masih relevan atau harus ada formulasi baru terkait keberadaan perda tata nilai ini di Kota Tasikmalaya.
Kembali pasa kasus ini, bukannya saya subjektif tapi melihat peristiwa ini, pelaku merupakan salah satu aktivis heroik yang di depan masyarakat selalu lantang dalam melakukan razia-razia, sweeping, dan menggaungkan narasi untuk melawan kemaksiatan. Namun pada kenyataanya dia sendiri yang melanggar hal tersebut.
Dalam hal ini juga aparatur penegak hukum harus bersifat objektif tanpa melihat latar belakang pelaku. Karena yang ditakutkan akan adanya interpensi terselubung dari pelaku terhadap aparat penegak hukum di Kota Tasikmalaya.
Harus ditindaklanjuti pula pelaku ini dengan keras agar menjadi perhatian khusus, ke depan tidak menghilangakan kepercayaan masyarakat yang nantinya akan menyekolahkan atau menitipkan anak-anaknya di lembaga pendidikan yang berbasis pesantren terkhusus yang ada di Kota Tasikmalaya.
Dan sekali lagi, saya mengutuk keras atas terjadinya peristiwa ini, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan anak yang menjadi anak asuhanya. Serta perlu menjadi perhatian semua pihak juga agar peristiwa bejat ini tidak terulang serupa di masa yang akan datang.