REGIONAL

Naibonat: Simbol Gagalnya Reforma Agraria dan Kemenangan Tuan Tanah Berseragam

×

Naibonat: Simbol Gagalnya Reforma Agraria dan Kemenangan Tuan Tanah Berseragam

Sebarkan artikel ini
Aliansi Demokrasi Baru: Dari Kamp Pengungsian Menuju Barisan Perlawanan (Metrum.id/M Izhul).

METRUM.ID – Sejarah panjang penderitaan dan perlawanan warga Eks-Timor-Timur di Naibonat tidak bisa dilepaskan dari luka sejarah nasional yang dimulai pada 1975. Tahun itu, Indonesia melancarkan invasi militer ke Timor-Timur melalui Operasi Seroja—sebuah agresi yang tidak hanya menewaskan ribuan warga sipil, tetapi juga memaksa terjadinya eksodus massal, penghancuran komunitas, dan penghapusan hak-hak sipil rakyat Timor-Timur selama lebih dari dua dekade pendudukan.

Pasca invasi, militer Indonesia mendirikan kekuasaan represif di wilayah tersebut. Rakyat Timor-Timur yang hidup dalam ketakutan, penyiksaan, dan pembunuhan massal menjadi saksi bisu dari babak paling kelam dalam sejarah modern Indonesia. Praktik-praktik penahanan sewenang-wenang, pembantaian terstruktur, dan kamp konsentrasi melahirkan trauma antar-generasi yang membekas hingga kini.

Pada 1999, setelah tekanan internasional, Timor-Timur diberi kesempatan untuk menentukan nasib sendiri melalui referendum yang diselenggarakan oleh PBB. Hasilnya: mayoritas rakyat memilih merdeka. Namun keputusan ini mengakibatkan gelombang kekerasan baru. Milisi pro-integrasi dan tentara Indonesia melakukan serangan brutal, membakar rumah, menyerang warga sipil, dan menghancurkan infrastruktur. Sebanyak 450.000 orang menjadi korban eksodus—240.000 di antaranya mengungsi melintasi batas ke Timor Barat, dan sisanya menjadi pengungsi internal (IDP).

Di Timor Barat, para pengungsi dibagi dalam beberapa zona pemukiman. Tiga kawasan utama adalah Noelbaki, Oebelo, dan Naibonat di Kabupaten Kupang. Wilayah Naibonat menjadi salah satu resettlement utama, dibangun dari bantuan UNHCR dan pemerintah Jepang yang kini menjaddi ancaman relokasi.

Naibonat menjadi salah satu pusat pemukiman namun sejak awal, mereka tidak diberikan hak milik tanah secara legal. Status tanah yang mereka tempati tetap di bawah kontrol negara, dalam hal ini institusi militer.

Bagi warga yang sebagian besar adalah petani dan mantan anggota TNI AD sendiri, Naibonat bukan sekadar tempat tinggal. Ia menjadi simbol keberlangsungan hidup, ruang sosial, dan benteng identitas. Namun sejak beberapa tahun terakhir, tanah yang mereka tinggali justru diklaim oleh TNI AD sebagai aset militer. Teror intimidasi mulai bermunculan dan ancaman pengosongan makin menjadi.

Realitas tersebut menjadi pemicu aksi besar pada 11 Juni 2025. Warga Naibonat, Pulau Kera, FMN Cabang Kupang, AGRA NTT, dan IKIF, tergabung dalam Aliansi Nasional untuk Demokrasi Baru (ANDB), menggelar aksi damai menolak relokasi. Mereka berjalan kaki dari kompleks Naibonat menuju Kantor Bupati Kupang. Aksi yang berlangsung damai itu bertujuan untuk mendesak pemerintah segera bersikap atas klaim sepihak TNI dan menjamin hak atas tanah warga.

Aliansi Nasional Untuk Demokrasi Baru (ANDB) Wilayah NTT  saat berdialog dengan Wakil Bupati Kupang, Aurilus Titu Eki, di ruang audiensi Kantor Bupati Kupang, Rabu, 11 Juni 2025 (Metrum.id/M Izhul).
Aliansi Nasional Untuk Demokrasi Baru (ANDB) Wilayah NTT saat berdialog dengan Wakil Bupati Kupang, Aurilus Titu Eki, di ruang audiensi Kantor Bupati Kupang, Rabu, 11 Juni 2025 (Metrum.id/M Izhul).

Setelah menunggu selama satu jam, massa akhirnya diterima untuk beraudiensi dengan Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki. Audiensi yang difasilitasi oleh Sekda Marthen Rahakbauw itu menghadirkan berbagai perwakilan masyarakat yang mengungkapkan kekhawatiran mereka.

Riki Hendri, Koordinator Umum Aksi, menyampaikan dengan tegas: “27 tahun bukan waktu yang singkat. Harusnya sudah ada pengakuan hak atas tanah untuk warga Naibonat. Tapi yang terjadi, bukan pengakuan, justru relokasi ke tanah tandus yang tidak produktif.”

Fadly Anetong dari AGRA NTT menambahkan bahwa relokasi yang dirancang pemerintah tidak hanya cacat hukum, tapi juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia. “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan PP Nomor 19 Tahun 2021 mensyaratkan adanya konsultasi publik. Tapi yang terjadi, keputusan sepihak. Warga tidak pernah diajak bicara.”

Ia bahkan menyebut relokasi paksa sebagai bentuk kekerasan kebijakan. Merujuk pada prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent) dalam deklarasi HAM PBB, Fadly menekankan bahwa warga berhak menolak tanpa tekanan. “Menolak relokasi bukan berarti anti-pembangunan. Tapi warga punya hak untuk menentukan nasib sendiri, setelah semua penderitaan yang mereka alami sejak 1999.”

Sementara Syahrul Sukwan dari AGRA NTT menyoroti langsung kekerasan sehari-hari yang dialami warga. “Mereka diancam keluar dari lahan yang sudah mereka olah selama 27 Tahun. Ini bukan isu biasa, tapi realitas yang terus berlangsung.”

Analisis mendalam atas situasi ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelabelan identitas warga eks-Timor-Timur. Dalam studi Damaledo (2014; 2018), warga mengalami proses labeling bertahap sebagai ‘pengungsi’, ‘eks-pengungsi’, lalu ‘warga baru’. Label ini bukan sekadar administratif, tapi berdampak langsung pada akses mereka terhadap bantuan, kebijakan, dan keadilan sosial.

Di sisi lain, warga juga menghadapi politik distribusi tanah yang semakin menyimpang dari semangat awal Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Tanah bukan lagi alat reformasi sosial, tetapi telah diprivatisasi dan dimonopoli oleh elite ekonomi, termasuk militer. Di Naibonat, konsentrasi tanah oleh TNI AD menjadikan warga terpinggirkan secara sistemik dan struktural.

Lebih jauh, pengalaman warga Naibonat juga mencerminkan paradoks kebijakan reforma agraria nasional. Di tengah gembar-gembor sertifikasi tanah, warga eks-Timor-Timur yang telah tinggal puluhan tahun justru tidak mendapatkan jaminan legalitas apapun. Mereka tetap menjadi kelompok termarginalkan.

Dalam audiensi, Asten Bait dari IKIF menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Kupang harus mengambil sikap politik yang tegas. “Masyarakat sudah terlalu lama dibiarkan dalam ketidakpastian. Sekarang saatnya negara hadir, bukan bersembunyi di balik alasan birokratis.”

Sementara itu, perwakilan dari Pulau Kera, Bapak Hamdan, mengingatkan bahwa rencana relokasi bukan hanya terjadi di Naibonat. Di Pulau Kera, wacana pemindahan warga ke Desa Pantulan sudah muncul sejak 2002. Namun, warga tetap menolak dengan tegas. “Kami tidak akan direlokasi. Yang kami butuhkan adalah peningkatan layanan publik, bukan pengusiran.”

Apa yang terjadi di Naibonat dan Pulau Kera sejatinya merupakan refleksi kegagalan negara dalam menata ulang kebijakan tanah pasca-reformasi. Alih-alih memperbaiki, pemerintah justru melanggengkan struktur kekuasaan lama yang menempatkan rakyat sebagai objek, bukan subjek pembangunan.

Warga Naibonat kini berdiri di persimpangan sejarah. Mereka telah memilih Indonesia dalam periode paling getir bangsa ini, saat banyak orang meninggalkan tanah kelahiran demi identitas baru. Namun setelah puluhan tahun, pengorbanan itu belum berbuah keadilan. Sebaliknya, mereka menghadapi relokasi, kekerasan struktural, dan hilangnya hak atas ruang hidup.

Jika pemerintah benar-benar mengusung semangat keadilan sosial dan perlindungan HAM, maka warga eks-Timor-Timur di Naibonat bukanlah beban, melainkan bagian dari sejarah bangsa yang harus dihormati. Mengabaikan mereka berarti mengingkari sejarah dan menegaskan bahwa impunitas atas tanah masih menjadi norma di republik ini. ***