METRUM.ID – Pimpinan Tumah Tahfidz Daarul Ilmi di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya berinisial AR (45), melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang santriwati.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (7/1/2025).
Kini, AR telah dijebloskan ke Penjara. Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu santriwatinya.
Penetapan AR dilakukan usai melalui serangkaian proses pemeriksaan intensif dan gelar perkara di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (10/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra menyampaikan, AR telah menjalani pemeriksaan maraton sejak Kamis kemarin hingga Jumat (10/1/2025).
“Setelah gelar perkara, malam ini AR resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Herman, Jumat (10/1/2025) malam.
“Penahanan telah kami lakukan malam ini untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
AR dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pasal ini mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan dengan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami kenakan Pasal 81 tentang persetubuhan, ancaman maksimal 15 tahun,” tukas AKP Herman.
Pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum AR, M Ismail, SH mengatakan bahwa dalam perkara ini kliennya mengakui perbuatannya. Kendati begitu, AR mengklaim tidak melakukan pemaksaan terhadap korban yang masih di bawah umur. “Karena saling suka, seperti orang pacaran,” ujarnya.
Ketika ditanya soal iming-iming, tersangka juga mengaku tidak pernah menjanjikan apapun. Hanya saja, korban sering diberi uang jajan atas dasar hubungan yang terjalin. “Paling ngasih jajan, dan pernah memberi HP,” katanya.
Setelah terungkapnya kejadian tersebut, AR juga sudah siap bertanggung jawab untuk menikahi korban. Bahkan dia sudah berkomunikasi dengan ayah dari korban yang sudah menyetujuinya.
“Tapi dari ibunya menolak dan memilih jalur hukum,” sebutnya.