NASIONAL

PPN 12 Persen: Barang Sultan Kena, Kebutuhan Rakyat Tetap Bebas Pajak

×

PPN 12 Persen: Barang Sultan Kena, Kebutuhan Rakyat Tetap Bebas Pajak

Sebarkan artikel ini
Pejabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P. Foto : LINES
Pejabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P. Foto : LINES

METRUM.ID – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen kini menjadi perbincangan hangat. Namun, pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu khawatir—kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Sementara itu, pemerintah tetap menggratiskan PPN untuk kebutuhan pokok. Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P., menjelaskan hal ini, sebagaimana pernyataannya yang dilansir dari rri.co.id.

“Kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah seperti apartemen, kapal pesiar, dan pesawat pribadi. Sementara kebutuhan sehari-hari seperti beras, ikan, telur, layanan kesehatan, dan pendidikan tetap dikenakan tarif PPN nol persen,” ujar Dr. Andriko, mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers pada (31/12/2024), Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan ekonomi. Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus sebesar 38,6 triliun rupiah. Paket ini mencakup bantuan pangan, insentif listrik, dan dukungan untuk UMKM demi menjaga daya beli masyarakat.

“Kami ingin memastikan kebutuhan rakyat tetap aman, sementara kebijakan ini membantu pemerataan ekonomi. Barang mewah dikenakan tarif lebih tinggi, tetapi kebutuhan pokok tetap terlindungi,” kata Presiden.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap masyarakat tetap tenang. Kebijakan ini bertujuan mendukung kesejahteraan bersama tanpa membebani rakyat kecil. ***