METRUM.ID – Puluhan tahun setelah gelombang pengungsian besar-besaran dari Timor-Timur pasca-referendum 1999, luka sejarah itu belum sepenuhnya disembuhkan. Di Naibonat, Kabupaten Kupang, ratusan warga eks-pengungsi kembali turun ke jalan dalam Aksi Jilid II yang diorganisir oleh Aliansi Nasional untuk Demokrasi Baru (ANDB). Seruan mereka tegas: “27 Tahun Terlantar, Kini Saatnya Negara Mengakui Kami.”
Sejak tragedi aneksasi 1975 dan referendum 1999, ribuan orang meninggalkan tanah kelahiran mereka dan ditempatkan secara darurat di berbagai titik di Timor Barat, termasuk di kawasan resettlement Naibonat. Program relokasi awal yang didukung UNHCR dan Pemerintah Jepang di awal 2000-an kini menyisakan pertanyaan besar: mengapa warga yang telah 27 tahun berdiam dan membangun hidup, justru kembali diusir?
Alih-alih memberikan jaminan hak atas tanah, pemerintah justru merancang relokasi kedua menuju kawasan Burung Unta—lahan eks-HGU yang diketahui tandus dan tidak produktif, serta sarat masalah korupsi. Hal inilah yang memicu kemarahan warga, hingga mereka kembali menggelar aksi damai pada 13 Juni 2025.
Akar Masalah: Status Tanah dan Kekerasan Kebijakan
Selama hampir tiga dekade, warga eks-Timor-Timur di Naibonat membangun rumah, bertani, dan menghidupi keluarga mereka dengan harapan akan pengakuan negara. Namun, tanah yang ditempati justru diklaim sebagai milik TNI AD, memicu konflik berkepanjangan yang belum juga diselesaikan.
Menurut analisis Aliansi ANDB terdiri dari AGRA NTT, FMN Cabang Kupang, IKIF dan Serikat Perempuan Naibonat, persoalan di Naibonat bukan sekadar relokasi fisik, melainkan ketidakadilan struktural yang berakar dari kegagalan negara mengakui hak-hak warga sebagai bagian sah dari Republik Indonesia. Skema redistribusi tanah sebagaimana diatur dalam TAP MPR IX/2001 dan UUPA 1960 justru diabaikan. Warga yang telah menjadi bagian dari NKRI sejak 1999 terus dihadapkan pada stigma “eks Timtim”, memperpanjang trauma identitas dan pengucilan sosial.
Burung Unta: Bantuan atau Relokasi Terselubung?
Salah satu sorotan paling tajam dalam aksi Jilid II ini adalah proyek pembangunan 2.100 unit rumah di kawasan Burung Unta. Pihak Dinas PUPR Provinsi NTT menyebut pembangunan ini sebagai “bantuan”, bukan relokasi. Namun warga mempertanyakan mengapa proyek “bantuan” justru dipaksakan kepada mereka tanpa konsultasi dan di luar lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
“Kalau ini bantuan, kenapa dilakukan di atas tanah yang jauh, tandus, dan tanpa fasilitas? Kenapa tidak di atas tanah kami yang sudah kami huni selama 27 tahun?”, ujar Hendri, perwakilan ANDB dalam audiensi dengan Pemerintah Provinsi NTT.
Lebih jauh, proyek tersebut dinilai melanggar prinsip partisipasi yang dijamin dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan PP No. 19 Tahun 2021, di mana setiap proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus melibatkan konsultasi publik. “Apa yang terjadi hari ini adalah pengambilan keputusan sepihak, dan ini melanggar prinsip demokrasi serta hak asasi manusia,” tegas Syahrul Sukwan dari AGRA NTT.
Dari Trauma ke Tindakan: Seruan Moral Warga Naibonat
Aksi jilid II ini dimulai sejak pukul 08.00 Wita dengan iring-iringan lima mobil pikap dan dua truk yang membawa ratusan massa menuju Kantor Gubernur dan Kejaksaan Tinggi NTT. Di sana, mereka menyuarakan penolakan terhadap relokasi dan menuntut pengakuan hak atas tanah.
Koordinator aksi, Ibu Beti dari Serikat Perempuan Naibonat, membuka orasi dengan kalimat yang menggugah: “Kami adalah Merah Putih, kami adalah NKRI. Tapi kenapa negara sendiri tidak mengakui kami?”
Dalam sesi audiensi yang berlangsung di ruang Asisten I Setda NTT, Imanuel Marthen menjadi moderator dialog antara perwakilan massa dan pemerintah. Warga menuntut kejelasan status tanah, menyoroti kualitas hunian di Burung Unta yang tidak layak untuk masa depan, dan tidak dilengkapi fasilitas penunjang hidup. Mereka juga meminta agar aktivitas apapun di Naibonat dihentikan sampai hak atas tanah diakui secara resmi.
Dominggus Das Nebes menambahkan, “Kami hidup dalam rumah yang bocor, tak berani memperbaiki, karena takut digusur. Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak dipindahkan tanpa masa depan.”
Syahrul Sukwan juga menyoroti fakta bahwa sertifikat atas hunian di Burung Unta tidak bisa diwariskan. “Ini jelas bukan bantuan, ini bentuk kontrol dan keterasingan,” katanya.
Negara Wajib Hadir: Tanggung Jawab Hukum dan Kemanusiaan
Pihak Dinas PUPR menyatakan akan mengoordinasikan soal kejelasan status tanah dan hunian kepada instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional. Namun, pernyataan bahwa 2.100 unit rumah di Burung Unta adalah “bantuan” menimbulkan pertanyaan besar soal itikad pemerintah.
Kapolresta Kota Kupang menyampaikan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum, namun tetap menekankan prosedur formal. Sementara itu, warga meminta agar seluruh hasil audiensi dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar hukum untuk menghentikan segala aktivitas relokasi dan pembangunan yang tidak sesuai prosedur.
“Setelah 27 tahun kami hidup dan bertahan, tidak ada pilihan lain. Kami tidak akan meninggalkan tanah ini. Kami tidak curi, kami tidak rebut. Ini tanah yang diberikan kepada kami oleh negara. Sekarang saatnya negara menepati janjinya,” tutup Hendri dengan nada tegas.
Kisah warga Naibonat adalah cermin dari bagaimana luka sejarah belum benar-benar disembuhkan oleh kebijakan negara. Ketika relokasi dilakukan tanpa pemulihan hak, maka itu bukan solusi—melainkan kelanjutan dari peminggiran. Negara tidak bisa lagi bersikap netral: pengakuan hak atas tanah bukan pemberian, melainkan pengembalian atas janji yang telah dibuat.
Kini, semua mata tertuju pada Pemerintah Provinsi NTT. Apakah akan mengulang luka lama, atau menjadi aktor pemulih keadilan yang telah terlalu lama ditangguhkan? ***












