METRUM.ID – Dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dari nomor urut 01 dan 03, yaitu paslon Iwan Saputra – Dede Muksit Aly dan Hj. Ai Diantani – Iip Miftahul Paoz akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2025.
Wacana yang berhembus setelah real qount PSU keluar itu, kini benar-benar menjadi kenyataan. Keduanya memilih jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
Paslon Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly telah mengajukan gugatan ke MK pada Minggu, (27/4/2025) sekitar pukul 12.02 WIB melalui pendaftaran online.
Dalam tanda terima pengajuan permohonan online tersebut teregistrasi dengan nomor 8/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2025 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TASIKMALAYA Tahun 2024 dengan pemohon Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly.
Dalam gugatan tersebut, Iwan-Dede telah menunjuk tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Dani Safari Effendi, Ecep Sukmanagara, Muhammad Rifqi Arief, Iim Ali Ismail, Ajat Sudrajat, dan M Hidayat.
Sementara itu, paslon 03 Ai Diantani Sugianto dan Iip Miftahul Paoz mengajukan gugatan ke MK pada hari Senin, (28/4/2025) pada pukul 15.07 WIB.
Paslon nomor urut 3 pun mendaftarkan gugatan melalui pendaftaran online dan tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik dengan nomor 14/PAN.MK/e-AP3/04/2025.
Paslon ini telah menunjuk kuasa hukumnya yaitu Andi Ibnu Hadi dan kawan-kawan. Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ketua tim kuasa hukum Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz, Demi Hamzah Rahadian, SH., MH., membenarkan bahwa tim kuasa hukum sudah mendaftarkan gugatan ke MK.
Dirinya yang ikut mendaftarkan ke Jakarta bahkan memperlihatkan nomor antrian pendaftaran gugatan di MK saat dihubungi melalui WA. “Ini nomor antreannya,” tulis Demi Hamzah tertera dengan foto nomor antrean tersebut.
Namun saat ditanya soal materi gugatan, Demi masih belum memberikan keterangan. “Kalau itu, belum dapat kami sampaikan sekarang,” katanya.