METRUM.ID- Aliansi Akar Rumput yang tergabung dari PMKRI, Ikatan Peguyuban Flotirosa (IPF), dan masyarakat Namosain, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap sikap DPRD Kota Kupang dan PT NAM, karena mengabaikan keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 16 Desember 2024 lalu.
Pernyataan tersebut diterima Metrum.id melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (28/12/2024) pukul 16:14 wita.
Berdasarkan hasil RDP, PT NAM melalui kuasa hukumnya, Fransisco Besi, menyatakan bersedia untuk memberikan akses jalan sepanjang 2 meter, dan berjanji akan membongkar pagar dalam kurun waktu satu minggu. Namun, hingga saat ini, pagar tersebut belum dibongkar, dan akses jalan masyarakat masih ditutup.
Oleh karena itu, aliansi menilai DPRD Kota tidak mempunyai taring, sehingga PT NAM dengan seenaknya mengabaikan hasil RDP.
“DPRD Kota ini tidak punya taring di hadapan pengusaha, sehingga PT NAM ini tidak menghargai dan menjalankan hasil RDP di ruang terhormat itu,” tegas Yido Manao Kordinator Lapangan Aliansi.
Ia menyambung katanya, salah satu anggota DPRD Kota, melalui pesan WhatsApp, mengatakan, mereka bukan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga mengarahkan masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini secara mandiri. Pernyataan ini kemudian aliansi menganggap sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab oleh DPRD Kota Kupang.
Demi kemanusiaan, aliansi mengecam sikap PT NAM yang dinilai tidak peduli dengan kebutuhan masyarakat Namosain. Akses jalan tersebut merupakan satu-satunya alternatif untuk masyarakat Namosain melakukan aktivitas makan meting dan penyadaran kapal, terutama di musim paceklik.
Selain itu, mereka menegaskan agar DPRD kota untuk menjaga martabat dan harga dirinya dengan mengambil langkah kongkret mendesak PT NAM untuk segera membuka akses jalan berdasarkan kesepakatan RDP. Jika tidak, maka mereka akan lanjut memperjuangkan hak masyarakat melalui forum lain.
Untuk diketahui, persoalan ini bermula saat pengusaha toko NAM, Leonard A. Ang, membuat pagar dengan dalih mengamankan lahan miliknya, di RT 22/ RW 55, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Akan tetapi, menghambat aktivitas masyarakat setempat, pasalnya, menutup jalan satu-satunya yang diakses ke pantai.***