KOLOM

Kuasa Sumber Daya Alam dan Kedaulatan

×

Kuasa Sumber Daya Alam dan Kedaulatan

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi oleh ChatGPT
Gambar ilustrasi oleh ChatGPT

Oleh: Swary Utami Dewi*

Metrum.ID_Amerika Serikat (AS) baru saja menahan Presiden Nicolás Maduro dengan tuduhan terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Dalam perspektif hukum internasional, rangkaian tindakan tersebut problematik karena mengabaikan prinsip kedaulatan negara dan nonintervensi, dan tentu saja bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Terkait hal ini, banyak yang memahami narkoba bukan alasan sesungguhnya. Venezuela adalah negara dengan cadangan minyak terbesar di dunia. Jumlahnya sekitar 300 miliar barel. Belum lagi kekayaan yang lain, seperti emas. Motif penguasaan sumber daya alam (SDA) ini kian terbuka ketika Donald Trump blak-blakan berbicara tentang minyak Venezuela. Ia menyatakan bahwa perusahaan AS akan sangat terlibat dalam pengelolaan minyak Venezuela. Dalihnya adalah untuk memperbaiki industri yang “rusak” dan mengembalikannya ke pasar global. Pernyataan ini menyingkap logika yang bekerja di balik narasi isu narkoba — disertai isu pelanggaran demokrasi dan hak asasi manusia (HAM)– yang selama ini ditujukan ke Maduro.

Venezuela sendiri, yang berani menunjukkan pembangkangan terhadap AS dan sekutunya, sejak lama telah menjadi sasaran sanksi sepihak, isolasi ekonomi, serta delegitimasi politik. Dilakukan pembekuan aset, larangan perjalanan bagi pejabat tinggi, embargo senjata, dan sanksi sektoral untuk industri minyak dan emas, serta tuduhan korupsi, pelanggaran HAM, dan perdagangan narkoba bagi pihak tertentu. Tujuannya satu: untuk menekan pemerintah. Tentu saja yang jelas terdampak adalah rakyat Venezuela, yang menerima tekanan ekonomi berkepanjangan.

Kasus Venezuela tersebut memperlihatkan bagaimana hukum internasional dan isu-isu demokrasi dan kemanusiaan dapat dipelintir oleh negara kuat untuk mengkooptasi yang lebih lemah. Dalam konteks Indonesia, kasus Venezuela bisa menjadi warning kuat bagi Indonesia — yang kaya akan SDA (tembaga, emas, nikel, batubara, minyak, gas bumi, hutan, lautan, dan sebagainya).

Sejujurnya, Indonesia sendiri sadar atau tak sadar juga telah lama mengalami berbagai tekanan karena berlimpahnya SDA tersebut. Namun tekanan itu jarang hadir dalam bentuk sanksi atau intervensi terbuka. Ia bekerja melalui mekanisme yang lebih rapi dan tampak sah secara formal: kontrak jangka panjang, arus investasi besar, rezim perdagangan internasional, serta narasi pembangunan yang sering kali menyingkirkan dimensi keadilan sosial dan ekologis. Akibatnya kita sering kali merasa “baik-baik saja”.

Kita bisa kulik beberapa kasus di Indonesia. Contoh paling nyata adalah Freeport di Papua. Selama puluhan tahun, tambang tembaga dan emas terbesar di dunia ini dikuasai oleh perusahaan asal AS melalui kontrak karya yang memberi posisi dominan bagi korporasi asing. Indonesia baru memperoleh kendali “mayoritas” pada 2018, ketika PT Inalum berhasil mengakuisisi 51,23 persen saham PT Freeport Indonesia, setelah melalui proses negosiasi panjang dan pembelian saham bernilai besar dari Freeport-McMoRan dan mitranya. Ketika “berhasil” mengakuisisi 51,23 persen saham tadi –dengan nilai US$ 3,85 miliar atau sekitar Rp 56 triliun pada saat itu– dana akuisisi diperoleh melalui pinjaman (utang). Berarti ada beban utang bagi negara.

Pengambilalihan ini juga bukan nasionalisasi sepihak, melainkan hasil perundingan yang disertai kompromi politik dan ekonomi. Status kontrak diubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan ini memberikan jaminan perpanjangan operasi selama 2×10 tahun, yang otomatis “mengamankan” operasi penambangan hingga tahun 2041 –dari yang semula berakhir pada 2021.

Jadi kendali mayoritas tidak serta-merta berlanjut pada kedaulatan penuh, dikarenakan desain kontrak, struktur pembiayaan, dan relasi kuasa yang terbentuk tetap membatasi ruang gerak negara. Sementara itu, Papua masih terus menanggung dampak ekologis, sosial, dan konflik berkepanjangan.

Pola tekanan berbeda terlihat pada nikel, yang menjadi komoditas kunci dalam industri baterai kendaraan listrik global. Ketika Indonesia memberlakukan larangan ekspor bijih nikel tahun 2020 untuk memperkuat kendali negara dan mendorong hilirisasi, Uni Eropa menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Gugatan ini menunjukkan bahwa kebijakan nasional negara penghasil dapat dipersoalkan ketika dianggap mengganggu kepentingan industri global. Bersamaan dengan itu, di dalam negeri, ekspansi tambang dan smelter dipercepat tanpa kesiapan tata kelola lingkungan dan perlindungan sosial yang memadai. Jadi di sini, tekanan yang datang tidak dalam bentuk senjata, melainkan melalui isu perdagangan internasional.

Kasus batubara memperlihatkan wajah dominasi yang lebih senyap, tetapi tetap sistemik. Selama puluhan tahun, negara-negara industri seperti Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok menikmati pasokan batubara murah dari Indonesia untuk menopang industrialisasi dan keamanan energi mereka. Indonesia didorong menjadi pemasok utama, sementara kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan kesenjangan ekonomi dibiarkan berkembang. Ketika krisis iklim memburuk dan arah kebijakan energi global berubah, negara-negara konsumen mulai menarik diri dan meninggalkan Indonesia berikut beban ekologis dan sosial yang berat. Dalam kasus ini terlihat bahwa Indonesia tidak dipaksa menahan diri, tetapi justru didorong untuk menguras sumber dayanya sendiri.

Dari beberapa contoh di atas kita bisa melihat ada “kesepadanan” antara Indonesia dengan Venezuela. Venezuela ditekan secara kasar karena berusaha mempertahankan kendali negara adidaya atas minyak. Sementara Indonesia mengalami tekanan yang lebih samar dalam bentuk dominasi halus, legalistik, dan berjangka panjang. Memang tidak ada embargo atau penahanan kepala negara, tetapi ada kontrak, gugatan, investasi, dan aturan dagang yang perlahan mengukuhkan relasi kuasa. Intinya, Venezuela dan Indonesia sama-sama menjadi pusat perebutan SDA dan mendapat tekanan –meski pola dan bentuknya berbeda.

Pelajaran dari Venezuela bukan sekadar tentang ancaman intervensi militer, melainkan tentang tatanan dunia yang secara sistematis menempatkan nafsu penguasaan SDA di atas hukum internasional, keadilan, dan keberlanjutan. Ketika minyak, mineral, dan SDA strategis lain diperebutkan, tuduhan kriminal, sanksi ekonomi, dan tekanan-tekanan lain dapat dengan mudah dijatuhkan dan dicari justifikasinya untuk menekan yang lebih lemah.

Apa yang harus dilakukan Indonesia ke depan? Secara strategis, Indonesia mesti memiliki kesadaran ekonomi politik yang jernih agar tak mudah masuk dalam jerat kuasa global dalam berbagai bentuk, termasuk dalam bentuk iming-iming manis pertumbuhan.

Pada akhirnya juga perlu dipahami bahwa kedaulatan pengelolaan kekayaan alam yang sesungguhnya hanya terjadi ketika negara memiliki keberanian politik ekonomi: menolak dominasi asing. Kedaulatan hakiki juga tak akan dicapai jika yang menguasai dan mendapatkan keuntungan hanya segelintir orang, meski mereka adalah orang Indonesia. Mengapa? Karena penguasaan oleh segelintir “pribumi” untuk kepentingan pribadi dan golongan memiliki sifat yang sama: sama-sama menjajah dan menindas. Tak bisa dilupakan bahwa kedaulatan pengelolaan juga menyiratkan kemampuan negara untuk membatasi eksploitasi, memastikan keberlanjutan ekologis, mengutamakan keadilan sosial, serta tidak melupakan hak dan masa depan generasi mendatang.

*Aktivis lingkungan