Oleh : Swary Utami Dewi *
Metrum.ID_Perhutanan Sosial dapat dibaca sebagai upaya menata ulang hubungan manusia dengan hutan. Ia bukan kebijakan korektif semata, melainkan simbol kesadaran bahwa hutan adalah ruang hidup yang sudah sejak lama dijaga, dikelola, dan dimaknai secara tinggi oleh masyarakat adat dan lokal melalui pengalaman turun-temurun.
Tetapi dalam catatan sejarah, relasi itu sempat dipersempit oleh cara pandang birokratis lama yang menilai hutan sebagai sumber daya ekstraktif semata. Ketika pengelolaan dipusatkan pada kepentingan ekonomi saja, pengetahuan lokal dan praktik hidup yang telah lama berlangsung tersisih secara paksa. Kemudian, Perhutanan Sosial hadir untuk membuka kembali ruang tersebut — ruang yang mengakui pengalaman, memulihkan kepercayaan, dan memungkinkan keberlanjutan tetap tumbuh dari tingkat tapak.
Secara formal pada tahun 2015 isilah Perhutanan Sosial lahir. Ia didefinisikan sebagai sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat, baik di kawasan hutan negara maupun hutan hak atau adat. Tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan, penjagaan keseimbangan lingkungan, dan penguatan sosial budaya. Itu secara formal.
Namun secara de facto, Perhutanan Sosial tidak berhenti pada definisi normatif dan administratif. Ia menggugat isu yang paling mendasar: tentang siapa yang lebih berhak mengelola hutan, dan atas dasar nilai apa pengelolaan itu dijalankan. Pertanyaan ini mau tidak mau mengajak kita semua menelusuri jejak “anak yang pernah terbuang”: masyarakat adat, masyarakat lokal, serta kelompok masyarakat sekitar hutan di Indonesia.
Jauh sebelum istilah Perhutanan Sosial dikenal, masyarakat adat dan lokal telah memiliki sistem pengelolaan hutan yang rekat dengan kehidupan dan penghidupan mereka. Talun di Jawa; tembawang, simpunk, bahuma di Kalimantan; talang, repong, parak, hutan kemenyan di Sumatra; kobong di Maluku Utara; hingga hutan perempuan di Papua, semuanya menunjukkan bahwa hutan tidak pernah kosong. Ia selalu berada dalam relasi manusia dan alam, diikat oleh aturan adat, pengetahuan ekologis, dan etika kolektif yang setara.
Masyarakat mendapatkan pangan lokal yang sehat, tanaman obat, dan tanaman hias dari kawasan hutan. Hutan juga merupakan bagian dari kehidupan sosial dan spiritual masyarakat. Ada batas-batas yang dijaga untuk melindungi kawasan, ada yang tidak disentuh untuk kepentingan religius, ada tata cara yang mengiringi untuk masuk hutan, menanam, dan memanen. Praktik-praktik tersebut membentuk etika kolektif yang menahan eksploitasi dan merawat keseimbangan.
Apakah masyarakat juga melakukan kegiatan ekonomi? Tentu saja. Hutan juga merupakan sumber penghidupan masyarakat. Kawasan hutan yang memiliki kekayaan berlimpah juga telah lama dimanfaatkan masyarakat. Sebagai contoh, perdagangan rempah di Kepulauan Maluku (cengkeh dan pala) dan Sumatra (lada) dari kawasan hutan oleh masyarakat setempat di Nusantara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu, jauh sebelum kedatangan bangsa Eropa ke wilayah ini. Perdagangan rotan di Nusantara (utamanya rotan Kalimantan) sudah terjadi dalam waktu yang cukup lama, jauh sebelum penjajahan VOC. Sebelum itu rotan secara tradisional sudah digunakan sebagai bahan anyaman untuk berbagai kebutuhan rumah tangga. Masih banyak lagi aktivitas ekonomi berbasis hutan sejak lama yang dilakukan masyarakat. Skalanya bahkan global.
Lalu apa bedanya? Pengelolaan kawasan oleh masyarakat bertumpu pada prinsip keberlanjutan jangka panjang, bukan pada akumulasi cepat. Ia berjalan dengan logika “cukup”, bukan “rakus”. Ketika tidak dikooptasi oleh monopoli perdagangan dan kekuasaan, praktik ekonomi berbasis hutan berlangsung lebih setara, dan hutan tetap terjaga sebagai ruang hidup bersama. Tetapi saat terjadi penguasaan oleh segelintir orang, maka terjadilah ekstraksi yang eksesif dan merusak, yang tak lagi memikirkan keberlanjutan. Masyarakat juga terlempar dari relasi kelola hutan yang setara dan berlandaskan prinsip hormat pada alam.
Tak dipungkiri, kepahitan ini juga pernah terjadi di zaman Indonesia modern. Negara lebih memusatkan kepercayaan pada skema penguasaan dan investasi besar. Hutan lebih diperlakukan sebagai aset ekonomi semata, sementara mereka yang hidup di dalam dan di sekitar hutan dilumpuhkan oleh kebijakan yang diskriminatif. Tak heran jika di suatu masa, banyak suku dan komunitas yang sudah tinggal turun-temurun di kawasan hutan justru dilarang mengakses ruang hidupnya sendiri. Sejalan dengan itu, lahir berbagai pelabelan bagi masyarakat tersebut seperti masyarakat ilegal dan perambah hutan. Semua ini tak pelak adalah bentuk-bentuk penyingkiran dan pemiskinan struktural, yang membuat masyarakat hutan menjadi tersangka, diadili, dan dipidana; juga membuat mereka secara statistik menjadi sepertiga dari masyarakat miskin di Indonesia.
Sejak tahun 2000-an, Negara mulai merangkul kembali masyarakat. Perubahan ini tidak terjadi dengan sendirinya. Ia diperjuangkan melalui advokasi panjang. Pada periode 2007–2009 lahir peraturan tentang Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat sebagai pintu awal koreksi kebijakan. Proses ini pada akhirnya berlanjut pada munculnya istilah Perhutanan Sosial pada 2015 dan penetapan alokasi kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial.
Hingga kini, sekitar 8,4 juta hektare kawasan hutan telah dikelola. Sampai September 2025, lebih dari 11.000 Surat Keputusan Perhutanan Sosial diterbitkan, dengan sekitar 1,4 juta kepala keluarga menjadi penerima manfaat langsung. Ribuan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) juga tumbuh di berbagai wilayah. Dari 2023 hingga Agustus 2024 nilai transaksi ekonomi yang dihasilkan melampaui Rp1,7 triliun. Ini jumlah yang lumayan untuk masyarakat yang selama ini ditinggalkan. Selain itu, praktik pengelolaan berbasis masyarakat juga terbukti telah berkontribusi pada pengurangan degradasi, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pencapaian target untuk isu perubahan iklim di sektor kehutanan.
Semua angka dan capaian tersebut di atas bukan sekadar statistik. Mereka adalah penanda perubahan. Patut diakui telah ada perubahan paradigma negara: dari eksklusi ke pengakuan, dari hutan sebagai objek menjadi hutan sebagai relasi masyarakat dengan ruang kelolanya. Gerak perubahan ini terus terjadi. Perhutanan Sosial diposisikan sebagai Program Strategis Nasional. Yang terkini, ada komitmen kuat untuk percepatan hutan adat seluas 1,4 juta hektare.
Lalu apa pelajaran hakiki dari Perhutanan Sosial? Ternyata, ia bukan sekadar program. Kelola hutan berbasis masyarakat menunjukkan bahwa hutan tidak dapat dikelola tanpa menghormati relasi manusia dengan alam. Relasi ini tidak untuk menundukkan, tidak untuk memisahkan, dan tidak untuk melupakan bahwa hidup manusia selalu bergantung pada hutan dan alam yang menopang. Jika manusia menjaga alam, maka alam juga akan menjaga manusia. Inilah yang diperlukan manusia di masa riuhnya budaya ekstraktif di Indonesia dan belahan dunia lainnya. Di sini Perhutanan Sosial telah dan akan terus memegang peran hakiki untuk menjaga keseimbangan alam dan manusia.
*Akivis lingkungan












