METRUM.ID – Kabar mengejutkan diterima para pegawai non-ASN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, mereka diberhentikan setelah kontrak kerja habis dan tidak diperpanjang untuk tahun 2025.
Keputusan pihak RSUD dr Soekardjo atas pemberhentian 56 pegawai tersebut tentu saja memicu kekecewaan yang luar biasa. Apalagi sebagian besar dari mereka telah mengabdi di RSUD dr. Siekardjo selama puluhan tahun.
Seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya menuturkan, pemberhentian itu berawal dari proses seleksi internal yang dilakukan pihak rumah sakit. Selanjutnya pihak rumah sakit mengumumkan hasil seleksi internal tersebut pada Selasa (24/12/2024).
Pada sebuah papan pengumuman, pihak rumah sakit hanya menyebutkan nama-nama pegawai yang kontraknya diperpanjang tanpa menyertakan nilai dari hasil seleksi.
“Pokokna mah yang namanya tidak disebut berarti kontraknya tidak diperpanjang, sama saja kami seperti dipecat,” katanya.
Adapun kata dia, alasan dari pihak rumah sakit yang disampaikan manajemen, tidak diperpanjangnya kontrak kerja puluhan pegawai itu karena keterbatasan anggaran. Pihak rumah sakit justru menyarankan pegawai yang tidak diperpanjang kontraknya diarahkan untuk menjadi tenaga outsourcing.
“Keputusan tersebut menurut kami sangat tidak bijak dan tidak mencerminkan solusi yang berimbang. Justru memperburuk situasi karena kami kehilangan status sebagai pegawai tetap rumah sakit,” ujarnya.
Direktur RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Budi Tirmadi saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut menjelaskan, keputusan tidak diperpanjangnya kontrak 56 pegawai non-ASN di itu sebagai langkah berat.
Namun menurutnya, langkah tersebut harus diambil demi menjaga keberlanjutan operasional rumah sakit yang tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk penurunan pendapatan.
Budi menuturkan, perampingan pegawai RSUD dr Soekardjo bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang sejak awal 2022.
“Kala itu, sebuah analisis beban kerja yang dilakukan oleh tenaga ahli SDM independen menunjukkan bahwa jumlah pegawai di RSUD dr Soekardjo dinilai berlebih hingga mencapai 250 orang,” kata Budi.
Dia menjelaskan, pada waktu itu, total pegawai di RSUD, baik ASN maupun non-ASN, berjumlah 1.350 orang. Jumlah ini menurutnya melebihi kebutuhan operasional rumah sakit.
Sebagian besar pegawai tersebut non-ASN berstatus pegawai tidak tetap yang dikontrak setiap tahun, dari 1 Januari hingga 31 Desember. Dia menyebut, perpanjangan kontrak setiap tahun sangat bergantung pada kebutuhan RSUD serta penilaian kinerja masing-masing pegawai.
“Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung, sehingga evaluasinya lebih spesifik terhadap tugas dan tanggung jawab masing-masing pegawai,” katanya.