HUKUM

Polemik Sengketa Tanah Karangan di Labuan Bajo

×

Polemik Sengketa Tanah Karangan di Labuan Bajo

Sebarkan artikel ini
Polemik Sengketa Tanah Karangan di Labuan Bajo. Foto: Metrum.id/Yoseph
Polemik Sengketa Tanah Karangan di Labuan Bajo. Foto: Metrum.id/Yoseph

METRUM.ID – Aladdin Nasar, anak dari Almarhum H. Nasar, cucu dari Almarhum H. Supu, dan cicit dari Almarhum H. Makking buka suara terkait Sengketa Tanah Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia memperjelas bahwa bapaknya, H. Nasar keturunan kandung dari H. Making selaku pemilik sah Tanah Karangan telah menjual Tanah Karangan tersebut kepada Alm. Naput sejak 1990.

“Saya ikut menyaksikan dan menandatangani Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 15 Februari 2010, dari almarhum bapak saya kepada Almarhum Nikolaus Naput. Tanah tersebut meliputi wilayah Tanah Karangan seluas kurang lebih 16 hektare,” tegas Aladdin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/01/2025) siang.

Adapun surat pelepasan hak atas tanah tersebut dibuat karena almarhum bapak saya telah menjual tanah tersebut kepada Nikolaus Naput pada tahun 1990.

“Jadi jelas klaim yang disampaikan Muhammad Thasyrif Daeng atau Asep Atas Tanah Karangan Adalah Klaim Sepihak,” ujarnya.

Ia pun menceritakan sejarah yang diceritakan bapaknya, menurut cerita, buyutnya, H. Makking telah menerima penyerahan Tanah Karangan oleh Fungsionaris Adat secara lisan serta berdasarkan adat kapuk manuk lele tuak pada tahun 1915. H. Makking kemudian mewariskan tanah tersebut kepada kakek saya, H. Supu.

Pada tahun 1990,penyerahan tanah adat tersebut kemudian ditegaskan melalui surat penyerahan tanah adat dari Fungsionaris Adat Nggorang, yaitu Alm. H. Ishaka dan Alm. Haku Mustafa kepada bapak saya, selaku ahli waris dari kakeknya, H. Supu.

“Setau saya dan keluarga kami, penyerahan tersebut tidak pernah ada pembatalan dan tidak mungkin dibatalkan,” lanjutnya.

Selain kepada Nikolaus Naput, dia tidak mengenal dan tidak mengetahui ada pihak-pihak lain yang menjadi pemilik dari tanah yang dulu dijual oleh bapaknya, termasuk orang yang bernama Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu atau Asep.

“Jangankan memiliki hubungan keluarga, saya saja baru mengenalnya setelah dia beberapa kali menggugat saya di Pengadilan Negeri Labuan Bajo  sejak tahun 2017. Dia telah menggugat saya dan keluarga sebanyak 5 kali, tetapi tidak ada satu pun yang dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ungkapnya.

Sejak awal, Asep mengaku bahwa Tanah Karangan dihibahkan kepada bapaknya, Abu Sofyan Daeng Pabeta dari Neneknya, Daeng Ngintang. Dia juga mengaku bahwa Daeng Ngintang adalah keturunan dari buyutnya, Alm. H. Makking.

Namun, sejak Aladdin Nasar kecil hingga saat ini, almarhum bapak dan saudara-saudaranya tidak pernah bercerita tentang orang bernama Daeng Ngintang. Setahu dia dan keluarga, anak H. Makking adalah kakek mereka, H. Supu.

Sehingga, klaim Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu atau Asep bahwa mereka berhak menerima waris atas sebidang tanah di Karangan yang dahulu diterima oleh H. Makking hanya klaim sepihak.

Seluruh masyarakat Labuan Bajo, tokoh-tokoh masyarakat, beserta fungsionaris adat saat ini, Haji Ramang, mengenal orang tua saya dan mengetahui statusnya sebagai keturunan dari H. Supu dan H. Makking, pemilik Tanah Karangan sebelum dijual ke Alm. Nikolaus Naput.

“Lagipula, tidak mungkin Daeng Ngintang, Abu Sofyan Daeng Pabeta, dan Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu yang bermarga suku Makassar adalah keturunan Alm. H. Makking karena tidak pernah ada marga “Daeng” pada silsilah keluarga kami,” tegasnya.

Terakhir, menjadi pertanyaan dia, apabila memang Asep adalah keturunan H. Makking, kenapa tidak mempermasalahkan Tanah Karangan ketika bapaknya Almarhum H. Nasar,masih hidup? Kenapa baru mulai mengusik kehidupan saya dan keluarga mulai dari tahun 2017 dengan gugatan yang tidak berdasar?

“Saya mengimbau agar pihak yang tidak memahami sejarah keluarga kami untuk berhenti berusaha mengambil keuntungan dengan dasar-dasar kepemilikan yang tidak jelas asal-usulnya. Saya juga berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan saya dan keluarga perlindungan dan kepastian hukum,” harapnya.