METRUM.ID – Ai Diantani resmi diusung sebagai pengganti Ade Sugianto yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
Ai Diantani datang ke KPU Kabupaten Tasikmalaya sekitar pukul 15.25 WIB, didampingi Ade Sugianto yang juga Bupati Tasikmalaya periode 2021-2026 dan Iip Miptahul Paoz, serta empat partai koalisi PDI-Perjuangan, PKB, Nasdem dan PBB (sebagai partai pendukung).
“Pasangan Ai dan Iip adalah kader terbaik untuk memimpin Tasikmalaya sekarang. Kami tentu memiliki optimisme tinggi untuk kembali memenangkan Pilkada Tasikmalaya,” kata Ketua Tim Gabungan Paslon Bupati Nomor urut 3, Nanang Romli.
Ai dan Iip beserta tim menaiki kendaraan oplet milik Ade Sugianto ketika berangkat ke kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya. Ai Diantani bersama Iip Miftahul Paoz langsung disambut oleh jajaran komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Berkas pendaftaran diserahkan oleh Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Aep Syaripudin kepada ketua KPU Ami Imron Tamami. Selanjutnya berkas langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim verifikasi.
Ketua Tim Pemenangan Ai-Iip, H Aep Syaripudin menuturkan, bahwa semua persyaratan telah disampaikan dan siap diverifikasi. Ia berharap proses ini berjalan lancar dan dapat meningkatkan partisipasi pemilih.
Proses pendaftaran Ai Diantani sebagai calon pengganti pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya berlangsung di KPU Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya, pasangan calon ini akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 12 Maret 2025 di RSUD KHZ Musthafa.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami, menerima pendaftaran calon pengganti dalam pemilihan Bupati Kabupaten Tasikmalaya. Berkas calon masih dalam pemeriksaan. Calon Bupati, Ai Diantani akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada Rabu 12 Maret 2025.
“Tahapan untuk pencalonan setelah putusan Mahkamah Konstitusi jadwalnya yaitu tanggal 8 sampai 10, hari ini kita menerima pendaftaran calon pengganti Calon Bupati Tasikmalaya pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Berkas akan kami periksa,” katanya.
Kabupaten Tasikmalaya bersiap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada 2024. KPU Kabupaten Tasikmalaya telah membuka pendaftaran calon bupati pengganti yang berlangsung dari 8 hingga 10 Maret 2025.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, mengonfirmasi adanya perubahan jadwal pendaftaran berdasarkan surat dinas dari KPU RI.
“Kami menerima surat dinas dari KPU RI yang menginformasikan adanya perubahan jadwal. Pendaftaran pasangan calon bupati pengganti kini dimulai pada 8 Maret hingga 10 Maret,” ujar Ami, Sabtu (8/3/2025).
Pendaftaran ini menjadi langkah awal menuju PSU, yang harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan MK.
Sosok Ai Diantani pun bukan orang baru, melainkan istri seorang Bupati dan juga ketua PKK Kabupaten Tasikmalaya yang berasal dari jebolan santri Cipasung. Bahkan, soal menjadi perempuan pertama bisa cetak sejarah jadi bupati, Ade menanggapi biasa. Karena perempuan dan laki-laki sama saja, tak ada perbedaan.
“Perempuan dan laki-laki sama saja, untuk kita bisa berbuat baik kepada Republik ini, demikian pun agama, ini bukan membuat hukum, atau memimpin perjalanan adil tidak adilnya hukum, tetapi dalam rangka amar makruf nahi munkar (menegakkan yang benar dan melarang yang salah),” ucap Ade.
Ai Diantani menjadi perempuan pertama yang menjadi calon Bupati (Cabup) usai mengganti Ade Sugianto di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya.
Ai sudah resmi mundur sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya usai mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Tasikmalaya berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz, pada Minggu (9/3/2025).
Ai sendiri adalah anggota DPRD dari fraksi PDI-Perjuangan dari dapil 1. Tak hanya itu, jabatan sementara pun dipastikan belum terisi. “Sudah (mundur), jadi gini kalau resmi berarti ada SK-nya, di sini cuma mengundurkan diri prosesnya sudah ditempuh,” kata Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Ade Sugianto.