METRUM.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya telah menyelidiki 14 kasus selama Pilkada berlangsung. Kasus-kasus itu didominasi politik uang. Hal ini diungkap saat konferensi pers yang dihadiri pula unsur kejaksaan dan kepolisian yang menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu, Jumat (20/12/2024).
Dikatakan, selama proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi hingga barang bukti, semuanya tidak terbukti. Meski salah satu kasus di Kampung Sukajaya Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi terdapat temuan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dengan bukti uang yang dibagikan salah satu tokoh masyarakat.
“Seluruh 14 kasus dugaan politik uang dihentikan, karena tidak terbukti oleh tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Kota Tasikmalaya,” kata Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya Rida Pahlevi, saat konferensi pers, Jumat (20/12/2024).
Rida mengonfirmasi kebenaran terkait temuan dugaan politik uang oleh Panwascam kecamatan, dengan nominal Rp100.000 dan itu sudah diterima dengan potongan Rp10.000.
“Untuk YR sebagai penerima mengaku kalau DS si pemberi suka sedekah selama ini. Akibat suka sedekah jadi tidak terbukti dan dihentikan,” ujar Rida.
“Setelah dilakukan proses kajian dan klarifikasi, terlapor mengaku menerima uang dan beras, namun itu kebiasaan memberikan sedekah. Selain itu tidak ditemukan adanya ajakan atau arahan agar memilih paslon nomor urut 4,” sambungnya.
Sementara dari seluruh kasus terkait politik uang itu, Bawaslu Kota Tasikmalaya telah mengamankan sejumlah uang dari tiga orang dan semuanya akan dikembalikan usai penyelidikan ini selesai.
“Totalnya Rp 400 ribu dari tiga orang. Namun, kasusnya pun dihentikan karena dianggap kurang bukti dan menyebut suka sedekah. Serta tidak ada ajakan mencoblos salah satu calon. Jadi tak masuk syarat uji materil dan formil,” katanya.
Dari 14 kasus selama proses Pilkada di Kota Tasikmalaya, tidak ditemukan tindak pidana pelanggaran politik uang.
“Money politik masih dominasi ada sekitar 7 kasus, sisanya netralitas ASN ada dua kasus, kampanye pendidikan satu kasus, Tempat ibadah satu kasus, Adminitrasi 2 dan pengerahan saat pencoblosan satu kasus,” tutur Rida.
“Kesimpulan kami bahwa dalam proses penanganan pelanggaran pemilihan, Sentra Gakkumdu harus memperoleh minimal dua alat bukti untuk meningkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 20 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI tentang Sentra Gakkumdu Pilkada, maka dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat ditingkat ke tahap penyidikan,” katanya.
Demo Politik Uang di Bawaslu Kota Tasikmalaya
Dua hari usai pencoblosan berlangsung, ratusan warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Tolak Politik Uang (Alimkatipu) menggeruduk Bawaslu Kota Tasikmalaya, Jumat (29/11/2024).
Massa membentangkan poster berisi kritik atas maraknya politik uang saat Pilkada Kota Tasikmalaya. Sekaligus meneriakan aspirasinya lewat mobil pengeras suara. Mereka menuding telah terjadi kecurangan sehingga mereka menyatakan menolak hasil Pilwalkot Tasikmalaya 2024.
“Maka tuntutan akhir dari Alim Katipu adalah menolak hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, karena terdapat dugaan money politic yang sangat mencederai demokrasi di Kota Tasikmalaya,” kata Dani Suhab, Ketua Alim Katipu.
Dirinya juga meminta Bawaslu dan KPU agar bisa melakukan tugas dan fungsinya sebagai pengawas dan penyelenggara Pilkada serentak 2024.