REGIONAL

Budayawan Kecam Tindakan Rudapaksa Pimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya

×

Budayawan Kecam Tindakan Rudapaksa Pimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Seniman dan Pegiat Budaya Tasikmalaya, Cevi Whiesa Manunggaling Hurip. Foto: Istimewa
Seniman dan Pegiat Budaya Tasikmalaya, Cevi Whiesa Manunggaling Hurip. Foto: Istimewa

METRUM.ID – Nasib buruk yang menimpa seorang santriwati di Kota Tasikmalaya terus menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, santriwati itu menjadi korban rudapaksa pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR, di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Salah satu sorotan tajam datang dari seniman sekaligus pegiat budaya Kota Tasikmalaya Cevi Whiesa Manunggaling Hurip. Menanggapi kasus itu, Cevi menyebut semestinya peristiwa ini menjadi tamparan bagi banyak lembaga pendidikan yang berbasis keagamaan. Menurutnya, kasus serupa saat ini tengah marak di Indonesia. Dia pun mendesak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan cepat.

Dirinya secara khusus menyoroti kultur masyarakat Tasikmalaya yang religius, dengan julukan kota santri. “Ini mestinya menjadi tamparan keras, khusus untuk mereka yang ada di lembaga pendidikan berbasis agama. Baik pengurus, peserta didik, maupun para orangtua. Malu lah, lebel kota santri dan religius sangat rajin digaungkan tapi bertolak belakang dengan prilaku masyarakatnya,” kata Cevi Whiesa, Jumat (10/1/2024).

“Saya juga tentunya ingin menyampaikan harapan pihak kepolisian bisa secepatnya menindaklanjuti dengan tegas kasus ini. Utamanya bisa memberikan hukuman yang setimpal dan memberikan rasa keadilan untuk korban dan keluarganya. Saya yakin mereka sangat terpukul,” sambungnya.

Dirinya juga mengaku sempat berkomunikasi dengan beberapa aktivis, manakala proses tindak lanjut kasus ini tidak jelas atau terdapat banyak hambatan, maka akan ada kolaborasi dari para aktivis untuk menggelar aksi.

“Saya sudah komunikasi dengan beberapa kawan aktivis yang memiliki kepedulian terhadap kewarasan moral, kami akan buat aksi jika kasus ini ada hambatan ini itu dalam proses hukumnya,” tuturnya.

Cevi juga menyinggung soal Peraturan Daerah (Perda) Tata Nilai yang menurutnya perlu ada sebuah formulasi baru. Sebab kata dia, Perda ini bisa saja dimanfaatkan oleh kelompok yang memiliki kepentingan terselubung.

“Kota Tasik ini punya Perda Tata Nilai yang saya kira hari ini keberadaannya seolah kontradiktif ya, apalagi kalau kita lihat kasus semacam ini. Semestinya perlu ada formulasi baru terkait Perda ini, relevansinya harus diukur lagi,” ujarnya.

Pelaku Telah Dijebloskan ke Penjara

Melansir dari iNews Tasikmalaya pada Jumat (10/1/2025), AR tersangka rudapaksa telah dijebloskan ke Penjara.

Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan AR (45), pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap salah satu santriwatinya.

Penetapan AR dilakukan usai melalui serangkaian proses pemeriksaan intensif dan gelar perkara di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (10/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra menyampaikan, AR telah menjalani pemeriksaan maraton sejak Kamis kemarin hingga Jumat (10/1/2025).

“Setelah gelar perkara, malam ini AR resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Herman, Jumat (10/1/2025) malam.

“Penahanan telah kami lakukan malam ini untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

AR dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pasal ini mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan dengan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami kenakan Pasal 81 tentang persetubuhan, ancaman maksimal 15 tahun,” tukas AKP Herman.