METRUM.ID – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi (Cecep-Asep), mengajukan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan Cecep-Asep atas penetapan paslon nomor urut 03, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, yang dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat, H. Amir Mahpud menyatakan, langkah ini didasarkan pada Pasal 19e dalam PKPU No. 8/2024 yang dianggap bertentangan dengan 3 putusan Mahkamah Konstitusi yaitu nomor 22 tahun 2009, nomor 67 tahun 2020 dan nomor 2 tahun 2023 tentang masa jabatan kepala daerah.
Menurutnya, 3 putusan MK diperkuat lagi dengan putusan MK nomor 129/2024 menegaskan, penghitungan masa jabatan penjabat sementara (Plt) dihitung sejak menjalani masa jabatan secara nyata (riil dan faktual) bukan dihitung dari pelantikan.
“Maka calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 Ade Sugianto sudah menjabat 2 periode tapi diloloskan KPU secara melawan hukum supaya bisa maju untuk periode ke 3. Namun dengan putusan perkara nomor 129/PUU-XXII/2024 menjadi otomatis pencalonan Ade Sugianto di Pilkada Tasikmalaya batal demi hukum (null and void),” kata Amir dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Dengan demikian, paslon yang diusung KIM Plus ini menilai keputusan KPU telah mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan oleh MK.
“Masyarakat sudah berusaha memperingatkan sejak awal bahwa Ade Sugianto sudah menjabat 2 periode sehingga tidak bisa ikut serta dalam Pilkada Tasikmalaya 2024, kamipun sudah melakukan upaya hukum mencari keadilan di Bawaslu,” ujarnya.
“Namun laporan kami tidak diregistrasi atau diabaikan oleh Bawaslu kabupaten Tasikmalaya. Karena itu, saya memerintah paslon 2 untuk membawa persoalan ini ke MK sebagai upaya terakhir,” tegasnya.
Dalam petitumnya ke MK, Amir meminta mendiskualifikasi paslon Ade-Iip dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang hanya diikuti oleh Paslon 2 Cecep-Asep dan Paslon 1 Iwan-Dede.
“Dalam catatan kami ada Yurispudensi di 16 daerah tentang PSU pilkada ini maka saya berkeyakinan bahwa Mahkamah Konstitusi konsisten terhadap putusan-putusan sebelumnya terkhusus tentang putusan MK mengenai masa jabatan kepala daerah,” lanjutnya.
Pihaknya juga berkeyakinan Pilkada Tasikmalaya akan dilakukan PSU, Amir mengaku telah mempersiapkan kesiapan PSU tersebut mulai dari sekarang.
“Karena biasanya putusan MK itu cepat hanya 30 hari s.d 90 hari sejak putusan MK harus dilaksanakan oleh KPU,” pungkasnya.