METRUM.ID – Tim Maung Galunggung Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah yang menjual minuman keras (miras) ilegal di Perumahan Sirnagalih, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (12/1/2025) dini hari.
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartono mengatakan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima saat patroli malam. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan sejumlah botol arak Bali yang disimpan di rumah tersebut,” ujar AKP Hartono.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli dan penggerebekan,” tambah AKP Hartono.
Dari penggerebekan itu, ditemukan 31 botol miras jenis arak Bali. Hartono menyebut, miras tersebut diduga akan dijualbelikan di wilayah tersebut.
Dia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini guna mengungkap pemilik rumah serta jaringan peredaran miras ilegal di kawasan tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merugikan masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun ketertiban umum,” ujarnya.
Penggerebekan ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Tasikmalaya Kota.
“Diharapkan dengan adanya penggerebekan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran miras yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan ketertiban umum,” tuturnya.
Dia pun mengimbau masyarakat agar terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Termasuk yang berkaitan dengan miras ilegal ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, silakan laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tukasnya.