METRUM.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024 pelantikan Kepala Daerah digelar Februari 2025. Namun, ia menilai sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan tersebut kemungkinan masih dalam tahap pemeriksaan.
Maka dari itu, Afifuddin mengatakan pelantikan kepala daerah kemungkinan besar dilaksanakan pada 13 Maret 2025.
“Tahapan di Mahkamah Konstitusi (MK), idealnya memang selesai setelah 13 Maret,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Afif menyebut saat ini sudah ada 300 gugatan yang masuk ke MK. Ia menilai lantaran banyaknya permohonan tersebut, maka sidang masih berjalan di bulan pelantikan.
“Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur, dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dserta bupati. Namun, perubahan jadwal penanganan perkara Pilkada di MK membuat pelantikan harus mundur.
Hingga saat ini, belum ada aturan resmi yang menetapkan tanggal pelantikan. Afifuddin menjelaskan bahwa usulan tanggal 13 Maret hanyalah estimasi berdasarkan proses penanganan perkara Pilkada yang masih berlangsung.
“Jumlah gugatan di MK saat ini lebih dari 300 kasus. Proses seperti sidang pendahuluan dan pembuktian masih berjalan, sehingga dismissal case belum diputuskan di awal Februari,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menyampaikan, pelantikan kepala daerah kemungkinan besar baru dapat dilakukan pada Maret 2025.
“Pelantikan harus serentak, karena masa pemerintahan nantinya tidak boleh berbeda-beda,” kata Bima Arya di Surabaya, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, pelantikan kepala daerah terpilih direncanakan akan terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama, mendahulukan kepala daerah yang gugatan sengketanya ditolak atau yang tidak digugat oleh pesaingnya ke MK.
“Sementara kan kalau menunggu yang gugatan enggak mungkin. Nah sekarang sedang dibicarakan mungkin dibagi dua tahap. Tahap kedua nanti yang berbeda-beda (kepala daerah terpilih) yang memang berperkara,” tutur Bima.
Lebih lanjut, Bima menegaskan bahwa pemerintah pusat berupaya agar pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan secara serentak. Dengan begitu, masa jabatan mereka juga berjalan serempak.
“Prinsipnya Pilkada serentak maka pelantikan harus serentak. Pilkada serentak itu kan supaya masa pemerintahan sama. Nah, karena itu gak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” tandasnya.