METRUM.ID- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil bongkar peredaran uang palsu di Kota Kupang, NTT, pada Senin (13/1/2025).
Uang palsu ratusan juta itu digunakan untuk transaksi jual beli barang antik berupa samurai di Hotel Silviap Kota Kupang pada (9/1/2025) lalu. Dalam proses transaksi tersebut melibatkan beberapa pihak, termasuk Arif Setyo, warga Malang, Jawa Timur.
Terungkapnya peredaran uang palsu ini bermula ketika terjadi perselisihan saat proses jual beli barang antik dan menarik perhatian masyarakat. Pada saat yang sama, masyarakat yang menyaksikan perselisihan antara pelaku jual beli itu langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan itu, aparat kepolisian langsung bergegas menuju ke TKP. Setibanya di sana, polisi langsung menangkap pelaku yang terlibat dalam transaksi itu lalu dibawa ke kantor polisi untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Namun, dalam proses mediasi, Arif Setyo menawarkan uang jaminan untuk menyelesaikan masalah senilai Rp 100 juta. Tawaran Arif itu menarik perhatian pihak kepolisian, sehingga uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 100 juta tersebut diperiksa.
“Setelah dicek uang tersebut ternyata palsu. Terduga pun mengakui bahwa uang tersebut memang palsu yang dibawanya dari Malang untuk digunakan dalam transaksi ini,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi di Mapolda NTT.
Ia menyambung, Arif Setyo, marketing sekaligus Direktur PT Bisnis Cerdas Anda, diduga berperan sebagai makelar dan penghubung dalam transaksi barang antik. Ia membawa uang palsu untuk meyakinkan calon pembeli dalam kesempatan jual beli.
Selain itu, Arif Setyo yang menjadi terduga dalam peredaran uang palsu di NTT itu ternyata memiliki masalah yang di luar NTT.
“Modusnya adalah menawarkan barang antik kepada calon pembeli. Diduga ada penipuan saat terjadi kegaduhan di lokasih transaksi. Kami saat ini fokus pada dugaan peredaran uang palsu, sementara laporan pihak korban masih dalam perkembangan,” ujar Kombes Patar.
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 100 juta. Sedangkan Arif Setyo sementara menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, katanya, terduga dijerat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 36 Ayat (1) hingga (3) yang mengatur tentang larangan peredaran uang palsu.
“Ancaman hukuman terhadap pelanggaran ini penjara hingga 10 tahun, dan denda maksimal Rp 20 miliard,” imbuhnya.
Demi memutuskan mata rantai peredaran uang palsu, Kombes Patar menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam jumlah besar. Dan segerah melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi tindak pidana seperti ini.
Ia mengatakan, pihaknya tetap komitmen mengungkapkan kasus-kasus serupa dan bertindak tegas terhadap pelaku.***