METRUM.ID – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemecatan terhadap 11 personel kepolisian sepanjang tahun 2024. Sementara masih ada satu kasus masih dalam proses banding.
“Terkait masalah pelanggaran khusus untuk kode etik tahun 2023 kasus PTDH itu sebanyak 11 kasus, sementara di tahun 2024 itu juga sebanyak 11 kasus (PTDH) yaitu ada 11 kasus yang sudah diterbitkan PTDH sementara yang satu masih banding” kata Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert Sormin, Selasa (24/12/2024).
Menurut Sormin, mayoritas kasus yang menjerat personel Polda NTT hingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah karena kasus asusila. Dari 11 personel yang di PTDH, terdapat empat kasus asusila.
“Kemudian ada calo casis, kemudian desersi, dan hamil diluar nikah, ini yang kita proses PTDH selama tahun 2024,” terang Sormin.
Dia menjelaskan untuk pelanggaran disiplin anggota Polda NTT terjadi penurunan kasus. Pada tahun 2023 sebanyak 177 pelanggaran disiplin anggota, sementara tahun tahun ini turun pada angka 149 pelanggaran.
Sementara pelanggaran kode etik pada tahun 2023 sebanyak 92 kasus dan tahun 2024 ada 64 kasus yang diproses oleh Propam Polda NTT.
“Ini ada penurunan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik,” sambung Sormin.
Sormin menerangkan untuk pelanggaran disiplin anggota, yang terbanyak terjadi karena menghindari tanggung jawab di luar dinas.
“(Menghindari tanggungjawab diluar dinas) ini yang mayoritas ada 32 kasus dari 149 kasus (disiplin) yang telah diproses. Dan ada 189 personil yang telah diproses disiplin,” tandasnya.
Sementara itu Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga kepada awak media mengatakan akan tetap menerima setiap pengaduan dari masyarakat jika ada personil polri yang melakukan pelanggaran.
“Silahkan masyarakat melapor, jika ditemukan ada anggota saya yang melanggar, kami akan proses secara tegas,” ujar Daniel.
Dia mengungkapkan tidak akan memberi ampun bagi personil yang melanggar, terlebih yang berkaitan dengan tindak asusila.
Polda NTT Catat Tindak Kejahatan 2024 Naik Dibanding 2023
Polda Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 10.702 kasus pidana terjadi di NTT sepanjang 2024. Jumlah itu mengalami peningkatan sebesar 2,28 persen jika dibandingkan tahun 2023, yaitu 10.463 kasus.
“Kasus naik jika pada 2023 sebanyak 10.463 kasus maka tahun 2024 jadi 10.702 kasus dengan penyelesaian kasus tahun 2024 berjumlah 4.097 kasus. Dibandingkan tahun 2023 berjumlah 1.659 kasus. Tren penyelesaian naik sebesar 146,95 persen pada 2024,” tutur Irjen Daniel.
Secara keseluruhan terdapat lima gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan didominasi kasus penganiayaan, yakni sebanyak 2.492 kasus pada 2024. Jumlah itu meningkat dibanding 2023 dengan 2.446 kasus. Kenaikannya sebesar 33 kasus atau naik 14,34 persen.
Kemudian, kasus pencurian pada 2024 sebanyak 1.460 kasus jika diabanding 2023 ada 1.430 kasus, Kenaikannya sebesar 10,86 persen. Selanjutnya, kasus pengeroyokan pada 2024 terdapat 1.346 kasus, sedangkan pada 2023 ada 1.218 kasus. Jumlah itu mengalami kenaikan 11,71 persen.
Menyusul tindak pidana penipuan pada 2024 sebanyak 686 kasus, sedangkan 2023 terdapat 653 kasus. Mengalami kenaikan sebesar 10,44 persen.
Berikutnya, terhadap perempuan dan anak terdapat 734 kasus. Tidak jauh berbeda dengan 2023, yakni 716 kasus.
“Saya harap di tahun 2025 mendatang, kami bisa menyelesaikan lebih banyak kasus agar tidak ada lagi kasus yang berulang tahun,” pungkas Daniel.