METRUM.ID – Sebanyak 48 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Tasikmalaya hilang. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, nilai kerugian akibat hilangnya aset ini mencapai Rp 2.907.577.776.
Adanya temuan tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya (PAMIT) melakukan audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya untuk mempertanyakan temuan BPK ini.
Lantaran banyak kejanggalan terkait hilangnya aset Kendaraan milik daerah ini, seperti kendaraan tidak memiliki Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan tercatat di Buku Pemilik Aset Fisik (BPAF), sementara dua kendaraan di UPTD Pendidikan Wilayah Tengah dan Wilayah Timur bahkan tidak memiliki nomor polisi yang terdaftar.
“Kami sudah cek kendaraan yang dinyatakan hilang ini ke Samsat Kota Tasikmalaya dan hasilnya hampir semua Nopol kendaraan tidak tercatat,” ujar Ketua PAMIT, Ujang Amin dalam keterangan tertulis, Minggu (16/2/2025).
Dia menilai, hilangnya puluhan kendaraan dinas ini bentuk kelalaian dari pengelolaan aset daerah. Di mana dari temuan BPK tahun 2023, sampai saat ini pihak BPKAD Kota Tasikmalaya mengaku belum menemukan seluruh kendaraan yang dinyatakan hilang ini.
“Pihak BPKAD hanya menyampaikan bahwa dari 48 kendaraan yang sebelumnya dinyatakan hilang, kini tersisa 17 unit yang belum ditemukan,” katanya.
Kata dia, dengan adanya pengakuan ini, proses penelusuran aset daerah yang diberikan tenggat waktu 60 hari setelah temuan BPK 2023 tidak dilakukan secara maksimal. Menurutnya, kelalaian dalam pengelolaan aset ini mencederai prinsip good governance, yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam tata kelola keuangan daerah.
“Hilangnya aset kendaraan senilai hampir Rp 3 miliar bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pemerintah daerah. Jika dibiarkan, ini akan semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang rakyat,” tuturnya.
Pelaporan dan Sanksi Hukum
PAMIT menegaskan bahwa pihaknya bakal melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, aset daerah merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dikelola dengan tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kelalaian ini menyebabkan kerugian negara, maka dapat dikenakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain wajib mengganti kerugian tersebut.
Selain itu, dalam kasus ini ditemukan unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau penggelapan aset negara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sementara Pasal 3 mengatur bahwa setiap penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara dapat dihukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Tuntutan Transparansi dan Evaluasi Sistem Pengawasan PAMIT menegaskan bahwa hilangnya aset kendaraan ini harus menjadi momentum evaluasi bagi sistem pengelolaan aset di Kota Tasikmalaya. Ketiadaan transparansi dari BPKAD dalam memberikan data hanya memperburuk persepsi publik mengenai ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara baik.
Mereka lantas meminta kasus ini ditindaklanjuti secara serius, baik melalui pengembalian aset yang hilang maupun proses hukum bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kelalaian ini. Selain itu, PAMIT menuntut penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Ini bukan hanya tentang hilangnya kendaraan, tetapi soal bagaimana pemerintah daerah menjalankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Jika kasus ini tidak diusut tuntas, maka bukan tidak mungkin akan ada skandal yang lebih besar di kemudian hari,” tegasnya.
PAMIT memastikan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan aset daerah Kota Tasikmalaya.