HUKUM

Rugikan Negara 300 Triliun, Harvey Moeis Hanya Dibui 6,5 Tahun

×

Rugikan Negara 300 Triliun, Harvey Moeis Hanya Dibui 6,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Harvey Moeis. Foto: ANTARA
Harvey Moeis. Foto: ANTARA

METRUM.ID – Hakim Ketua Eko Aryanto membacakan amar putusan Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Vonis 6,5 tahun penjara terbilang jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Putusan ini pun menuai kritik dari berbagai pihak.

Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Harvey juga disanksi membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan penjara.

Selain itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim Eko Aryanto.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Mahfud MD Sebut Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Tak Logis

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD mengkritik keras vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, salah satu terdakwa kasus mega-korupsi timah.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T,” cuitan Mahfud MD lewat akun Twitter terverifikasi, Kamis (26/12/2024).

Sebelumnya, Mahfud MD juga menyoroti kebijakan Pemerintah Tiongkok yang menjatuhi hukuman mati kepada bekas pimpinan Bank of China, Liu Liange, yang terbukti korupsi dan bertindak sewenang-wenang.

“Pemerintah China menjatuhkan hukuman mati kpd ex pimpinan Bank of China Liu krn terbukti korupsi dan bertindak sewenang-wenang,” tulis Mahfud MD di Twitter.

“Jubir Pemerintah China mengatakan: Kami menghukum mati (lagi) 1 orang koruptor untuk mendidik rakyat kami yang berjumlah 1,4 miliar orang,” imbuhnya, (3/12/2024).