REGIONAL

Wacana Pemekaran Nusa Tenggara Timur Jadi Empat Provinsi

×

Wacana Pemekaran Nusa Tenggara Timur Jadi Empat Provinsi

Sebarkan artikel ini
Wacana Pemekaran Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto : Istimewa
Wacana Pemekaran Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto : Istimewa

METRUM.ID – Rencana pemekaran wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berkembang dan mendapat banyak perhatian.

Provinsi kepulauan itu diwacanakan bakal dipecah menjadi empat Provinsi. Keempat Provinsi yang diwacanakan diantaranya Provinsi Timor Barat, Provinsi Kupang Raya, Provinsi Sumba Sabu Raijua dan Provinsi Kepulauan Flores.

1. Provinsi Timor Barat

Calon Provinsi Timor Barat memiliki populasi sekitar 1.171.605 jiwa dari 6 Kabupaten diantaranya Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara dan Timor Tengah Selatan.

Ada pula satu calon kabupaten baru yakni Kabupaten Amanatun dan satu calon Kota Madya yakni Kota Atambua sekaligus sebagai Ibu Kota Provinsi Timor Barat.

2. Provinsi Sumba Sabu Raijua

Calon Provinsi Sumba Sabu Raijua memiliki 8 Kabupaten yakni Kabupaten Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Sabu Raijua dan tiga calon Kabupaten baru diantaranya Sumba Timur Jaya, Sumba Selatan dan Parung Ngalodo. Provinsi dengan populasi sekitar 924.950 jiwa (data Juni 2023) ini menjadikan Sumba Timur sebagai Ibu Kota.

3. Provinsi Kepulauan Flores

Provinsi Kepulauan Flores direncanakan berpusat di Maumere, Kabupaten Sikka, sebagai Ibu Kota. Dengan total populasi sekitar 2.274.211 jiwa Provinsi ini mencakup 11 Kabupaten diantaranya Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur dan Lembata. Ada dua calon kabupaten/kota baru yakni Kabupaten Adonara dan Kota Maumere.

4. Provinsi Kupang Raya

Provinsi Kupang Raya memiliki populasi sekitar 800.000 jiwa dengan cakupan wilayah meliputi Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Alor.

Ada dua calon kabupaten baru yakni Kabupaten Amfoang dan Kabupaten Pantar.

Diharapkan pemekaran wilayah Provinsi NTT ini bukan hanya sekedar rencana, tetapi dapat terwujud dan menjadi kenyataan.

Jika pemekaran wilayah dapat terwujud sehingga mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung pemerataan ekonomi di wilayah NTT.

Kendati begitu, pemekaran wilayah Provinsi di NTT ini masih terkendala terkait Moratorium Pemerintah Pusat, Moratorium pembentukan DOB membatasi pengajuan pemekaran wilayah hingga saat ini.

Salain itu, beberapa wilayah calon provinsi baru belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk mendukung pemerintahan baru. Termasuk kelayakan ekonomi yang mana usulan pemekaran harus memenuhi kriteria administratif dan kemampuan finansial untuk menjalankan pemerintahan secara mandiri.

Jika semua kendala sudah teratasi, pemekaran wilayah NTT diyakini akan membawa dampak positif yang signifikan, baik dari segi pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, maupun kesejahteraan masyarakat. ***