POLITIK

Gagalnya Ade Sugianto Kembali ke Tampuk Kekuasaan

×

Gagalnya Ade Sugianto Kembali ke Tampuk Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto. Foto: Istimewa
Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto. Foto: Istimewa

METRUM.ID – Kemenangan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 tidak menjadi apa-apa. Kemenangan itu tidak lebih hanya menjadi cita-cita yang dipatahkan realita pahit. Ade-Iip yang seharusnya dilantik pada 20 Februari lalu bersama kepala daerah lain, harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konsitusi (MK).

Pasalnya, rival politik Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz pada Pilkada 2024 yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi mengajukan gugatan ke MK soal masa jabatan Ade Sugianto yang menurut mereka sudah dua periode.

Lantas Mahkamah Konstitusi (MK) pun resmi mendiskualifikasi Ade Sugianto dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Keputusan ini tertuang dalam putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pada Senin, (24/2/2025).

Melalui putusan ini, politikus PDI Perjuangan itu tidak lagi dapat mencalonkan diri dalam Pilkada Tasikmalaya karena telah dianggap menjabat dua periode.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan hakim konstitusi lainnya. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya bertindak sebagai Termohon, dan pasangan calon nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, menjadi Pihak Terkait.

Putusan ini berdampak langsung pada jalannya Pilbup Tasikmalaya 2024. MK tidak hanya mendiskualifikasi Ade Sugianto, tetapi juga membatalkan berbagai keputusan KPU Tasikmalaya yang berkaitan dengan pencalonannya. Selain itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Ade dalam kurun waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.

Cecep Nurul Yakin, yang merupakan penantang Ade dan juga pihak penggugat di Mahkamah Konstitusi, tidak memberikan banyak tanggapan terkait gugatannya dikabulkan majelis hakim. Pada pilkada ini Cecep berpasangan dengan Asep Sopari Al-Ayub yang diusung partai Gerindra, PPP, PKS dan Demokrat.

“Izin, langsung ke pak Amir Mahpud (Ketua DPD Gerindra Jawa Barat) saja,” ujarnya singkat dikutip dari Tempo, Selasa, (25/2/2025).

Partai pengusung Ade-Iip mengaku kecewa

Sementara itu, partai pengusung Ade-Iip, mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim MK karena dinilai tidak berlandaskan azas keadilan. “Harusnya yang dianulir itu Pak Ade kalau memang terbukti maladministrasi, tidak dengan wakilnya. Hasil kemenangan pilkada juga harusnya tidak dibatalkan,” ujar Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tasikmalaya, Ami Fahmi.

Kendati demikian, Ami mengaku tidak dapat berbuat banyak karena keputusan MK ini bersifat final dan mengikat. Ia mengaku saat ini partai koalisi tengah menenangkan konstituen dan para pendukung agar tidak terprovokasi atas putusan MK tersebut.

“Kami masih melakukan konsolidasi terutama ke para pendukung dan pemilih agar tidak terjadi antipati saat pelaksanaan pemungutan suara ulang nanti,” ujar Ami.

Ade Sugianto juga buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasinya sebagai pemenang Pilkada Tasikmalaya. Ia mengatakan akan patuh dengan keputusan tersebut. Dia berharap penggantinya nanti dapat lebih baik darinya. Ia juga menerima keputusan tersebut sebagai takdir dari Tuhan.

“Kita sebagai warga negara dan kita bersepakat bahwa kita harus taat dan patuh terhadap hukum, apa pun itu, jadi kita taati, tidak ada apa-apa,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (25/2/2024).

Ade mengaku tidak akan mengambil langkah hukum untuk melawan putusan MK tersebut. “Kan taat hukum, masa sih melawan? Jadi keputusan MK itu final dan mengikat,” ucapnya.

Ia menghormati keputusan hukum tersebut karena bersifat final dan mengikat. “Ya, kemudian itu keputusan pengadilan yang harus kita junjung tinggi dan kita hormati, mengikat kepada seluruh warga negara, tidak terkecuali saya,” ujarnya.

“Keputusannya saya diskualifikasi, harus menerima karena kita orang beragama dan takdir Allah SWT sudah dibuat sebelum kita lahir,” tutup Ade Sugianto.

KPU Kabupaten Tasikmalaya segera siapkan PSU

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya tengah memperkuat koordinasi dengan KPU provinsi, dan RI, kemudian pemerintah daerah sebagai persiapan menggelar pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi mulai dari teknis, dan kebutuhan anggarannya.

“Untuk persiapan PSU sebagaimana kemarin sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa kita KPU Kabupaten Tasikmalaya siap melaksanakan itu,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, Selasa.

Ia menuturkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya siap melaksanakan amanat hasil dari putusan MK yang ditetapkan, 24 Februari 2025 tentang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dilakukan PSU.

KPU Tasikmalaya, kata dia, langkah selanjutnya melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, dan juga KPU RI terkait petunjuk dan teknisnya menyelenggarakan PSU, termasuk masalah anggaran akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Kita koordinasi dengan KPU Provinsi, dan KPU RI, tentunya begitu juga terkait dengan anggaran, kita juga berkoordinasi dengan pihak pemda dalam hal ini Desk Pilkada maupun dengan provinsi,” katanya.

Ia menyampaikan, saat ini baru tahapan koordinasi dan menunggu arahan atau petunjuk aturan dari KPU RI yang menjadi dasar KPU daerah nanti dalam melaksanakan PSU.

Setelah adanya petunjuk teknis dari KPU pusat, kata dia, maka pihaknya akan mulai menyusun segala macam kebutuhan untuk pelaksanaan PSU pilkada yang selanjutnya dilaporkan ke KPU tingkat provinsi dan pusat.