POLITIK

Polemik Pencalonan Ai Diantani dan PSU Kabupaten Tasikmalaya yang Rawan Digugat

×

Polemik Pencalonan Ai Diantani dan PSU Kabupaten Tasikmalaya yang Rawan Digugat

Sebarkan artikel ini
Calon Bupati Tasikmalaya Ai Diantani Sugianto. Foto: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Calon Bupati Tasikmalaya Ai Diantani Sugianto. Foto: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA

METRUM.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya dinilai rawan digugat. Pasalnya, penetapan Ai Diantani Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya pada PSU Kabupaten Tasikmalaya menuai polemik. Penetapan Ai yang merupakan anggota DPRD Tasikmalaya berpotensi melanggar aturan dan dinilai rawan gugatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah resmi menetapkan Ai Diantani Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya, menggantikan Ade Sugianto yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Ai Diantani Sugianto merupa­kan anggota DPRD Tasikmalaya periode 2025-2030. Dia merupa­kan istri dari Ade Sugianto, Bupa­ti Tasikmalaya yang pada Pilkada serentak 2024 memenangkan pilkada, tapi dibatalkan MK.

Diketahui, MK dalam putusan terbarunya mengabulkan seba­gian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju Pilkada. Caleg terpilih hanya diperbolehkan mengun­durkan diri jika mendapatkan tugas-tugas dari negara, seperti diangkat menjadi menteri atau pejabat lainnya.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat memastikan, penetapan calon bupati pengganti ini sudah sesuai aturan. Pasalnya, Ai Diantani sudah ditetapkan dan resmi sebagai anggota legislatif.

“Jadi, bukan sebagai calon lagi melainkan sudah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Beda kasus, kan putusan MK itu kasus Pemilu,” kata Ahmad, Senin (24/3/2025).

Ahmad menuturkan, pi­haknya menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam pene­tapan Ai. Dia menjelaskan, UU 10 Tahun 2016 pada pasal 7 ayat 2 poin S, dinyatakan calon harus mundur. “Dan Bu Ai sudah mun­dur,” imbuhnya.

Soal adanya pengaruh ke depan atau gugatan, Ahmad tidak takut. Dia memastikan, pihaknya sudah melaksanakan aturan yang ber­laku dengan mengkaji dahulu hingga berkoordinasi bersama KPU.

Sebelumnya, Ai Diantani dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan menggantikan Ade Sugianto. Sehingga akhirnya ditetapkan sebagai calon bupati untuk berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz. KPU juga menetapkan Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz sebagai pemilik nomor urut 3.

“Setelah melalui rapat pleno, kami sudah menetapkan Ai Diantani sebagai calon Bupati Tasikmalaya,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami saat penetapan Ai Diantani sebagai calon bu­pati pengganti Ade Sugianto, Minggu (23/3/2025).

Tanggapan Analis Politik

Analis politik dari Tasik Utara Acep Sutrisna mengungkapkan, MK telah mengeluarkan putusan No 12/PUU/XXII/2024 dan No 176/PUU/XXII/2024 yang intinya memperketat aturan pen­gunduran diri anggota legislatif yang ingin maju dalam Pilkada.

“MK menegaskan anggota DPRD yang telah dilantik tidak boleh begitu saja mundur dari ja­batannya untuk mencalonkan diri. Prinsip yang ditekankan adalah mencegah penyalahgunaan man­dat rakyat dan menjaga stabilitas kelembagaan legislatif,” kata Acep.

Dalam konteks ini, kata Acep, Ai Diantani harus mempertim­bangkan waktu pengunduran dirinya agar tidak melanggar ke­tentuan yang ditetapkan oleh MK.

“Yang saya tahu, Bu Ai Di­antani telah mengajukan surat pengunduran diri pada 3 Maret 2025 dan menyampaikan berkas­nya ke Sekretariat DPRD serta DPP PDIP pada 5 Maret 2025,” tuturnya.

Menurut Acep, keabsahan pengunduran diri Ai masih ter­gantung pada apakah proses pemberhentian sebagai anggota DPRD telah rampung sebe­lum pendaftaran Pilkada. Jika mengacu pada Putusan MK No 12/PUU/XXII/2024 dan MK No 176/PUU/XXII/2024, kata Acep, maka akan ada dua alternatif.

“Jika Ai Diantani belum resmi diberhentikan oleh Mendagri, maka pencalonannya dapat di­permasalahkan. Jika pemberhen­tiannya telah disahkan sebelum tahapan pendaftaran Pilkada, maka pencalonannya tetap sah,” jelasnya.

Lanjut Acep, jika proses pemberhentiannya mengalami kendala administratif, maka masih dianggap sebagai anggota DPRD dan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Jika ada pihak yang meng­gugat keabsahan pencalonannya berdasarkan putusan MK, maka peluangnya untuk maju dalam PSU Pilkada bisa terhambat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Perger­akan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Tasikma­laya, Mujib mengatakan, implemen­tasi putusan MK relevan dengan kondisi di Kabupaten Tasikmalaya.

Dia lantas meminta KPU dan Bawaslu memastikan tidak ada kekeliruan dalam proses penetapan calon un­tuk menghindari potensi terjadinya PSU jilid dua. Apalagi, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya sudah mengeluarkan anggaran yang begitu besar untuk PSU.

“Jika ada sengketa atau gugatan baru akibat ketidakcermatan KPU dan Bawaslu, itu akan sangat merugikan masyarakat,” katanya.

Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tasikma­laya Aditya Ramdani menjelaskan, Pasal 426 ayat 1 poin b UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang gugatannya dikabulkan MK.

Pasal tersebut, kata Aditya, masuk dalam klaster bagian kedua mengenai penetapan perole­han kursi dan calon terpilih.

Menurutnya, pasal terse­but mencakup empat paragraf. Yakni, penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih, pemberitahuan calon terpilih, dan penggantian calon terpilih.

Lantas jika kelak pasangan Ai-Iip memenangi PSU dan dinilai melanggar aturan, akankah terjadi lagi gugatan ke Mah­kamah Konstitusi?

Diketahui, PSU Kabupaten Tasikmalaya akan dilaksanakan pada 19 April 2025 mendatang. Kini, KPU Kabupaten Tasikmalaya tengah mempersiapkan segala keperluan guna kelangsungan PSU tersebut.