METRUM.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyiapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai rapat koordinasi tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Dia bilang, anggaran untuk pelaksanaan PSU ini akan dibagi dua dari provinsi serta kabupaten. Pasalnya kebutuhan anggaran untuk PSU di Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp60 miliar.
“PSU dilaksanakan, biayanya dibagi dua provinsi dan kabupaten,” kata Dedi Mulyadi usai rakor secara daring. Rp60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung,” ujar Dedi melalui keterangan resmi Humas Pemprov Jabar, Rabu, (26/2/2025).
Dedi juga memastikan, dana PSU ini tidak akan menganggu rencana efisiensi anggaran. Dari hasil rapat, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar.
“Dana sisa yang kemarin di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, aman, jadi tidak mengganggu efisiensi,” lanjut Dedi.
Sebelumnya, Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 akan diulang dengan tidak mengikutsertakan calon Bupati Ade Sugianto. Hal ini berdasarkan keputusan MK atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi. Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi.
MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. MK meminta agar PSU dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya terus berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
KPU hingga saat ini, masih menunggu petunjuk teknis kegiatan dan tahapan PSU sebagai pedoman pelaksanaannya. Meski demikian, KPU optimis dapat melaksanakan PSU sesuai perintah MK.
“Kita siap melaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi putusan MK,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (26/2/2025).
Sedangkan untuk teknis tahapan dan format pelaksanaan PSU, KPU menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI.
“Apa saja tahapan yang akan dilewati, kita belum mendapatkan tahapannya,” terang dia.
Ami menyebut, format PSU dengan Pilkada serentak sebelumnya — untuk tahapan pemungutan, penghitungan suara hingga rekapitulasi suara akan sama.
“Begitu juga untuk tahapan pencalonan, mungkin nanti karena ada yang diganti satu calon. Namun prosesnya sama, kita melakukan verifikasi calon, tes kesehatan, itu yang sudah dipastikan sama,” katanya.
Pihaknya meyakini bisa melaksanakan PSU dengan waktu 60 hari, apalagi KPU RI sudah membuat tahapan termasuk memperhitungkan segala macamnya.
“Tahapannya sudah dimulai dari sekarang dengan koordinasi dan segala halnya,” pungkasnya.