METRUM.ID – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melalui kuasa hukumnya melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya. Cecep dituding telah memalsukan surat, kop surat, dan stempel yang bersifat kedinasan.
Kuasa hukum Bupati Ade Sugianto, Bambang Lesmana, di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025), mengatakan surat, kop surat, dan stempel yang diduga dipalsukan untuk kepentingan Wakil Bupati mengatasnamakan Bupati. Setelah diteliti, stempel dalam surat ini sudah tidak berlaku alias tidak resmi.

“Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, stempel Bupati stempel Bupati yang tidak sah,” ujar Bambang.
Sebelumnya kata Bambang, kliennya sudah mengingatkan yang bersangkutan. Akan tetapi seperti tidak digubris. Dugaan pemalsuan ini kata dia, sudah terjadi selama dua tahun terakhir. Selain menyalahi aturan, dugaan pemalsuan kop surat dan stempel ini, diduga juga merugikan keuangan negara. Karena dalam setiap surat ada anggaran negara yang dipakai.
“Bupati sudah memberi teguran dan nasihat. Bahkan menegur secara tertulis. Tapi tidak digubris, entah kenapa,” katanya.
Dalam pelaporan itu, Bambang membawa satu bukti surat undangan atau acara untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025.
“Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu tidak pernah merekomendasikan, atau tidak pernah menyuruh dan mendelegasikan, karena kalimatnya atas nama bupati, bukan langsung wakil bupati,” ujar Bambang.
Respons Cecep Nurul Yakin
Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin angkat bicara soal laporan dugaan pemalsuan surat hingga stempel oleh kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, Jumat (11/4/2025).
Dia mengaku belum mengetahui laporan pengaduan dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Bupati kepada Polres Tasikmalaya.
“Belum, belum mengetahui, saya belum bisa tanggapi karena belum tahu apa isi laporannya,” kata Cecep ketika dikonfirmasi wartawan.
Cecep menduga laporan tersebut berkaitan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN yang dilakukan pihaknya bersama Inspektorat dan BKPSDM.
Dia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupati. Saya laporkan dan sampaikan kegiatan tersebut kepada bupati, sebagai laporan. Suratnya disampaikan ke camat dan desa, dan dalam kegiatannya kami didampingi Inspektorat dan BKPSDM,” jelasnya.
Dia pun menegaskan kegiatan monitoring itu dilakukannya sebagai tugas wakil bupati, dan setiap kegiatan selalu dilaporkan kepada bupati. Terkait penggunaan stempel dan kop surat atas nama bupati, Cecep membantah terlibat. Kata dia, surat dibuat oleh Setda Kabupaten Tasikmalaya melalui Tupim bupati dan wakil bupati.
“Memang saya pernah buat surat? Yang buat surat itu adalah Setda. Kalau terkait surat pemberitahuan monitoring saya juga tidak tahu surat bentuknya seperti apa,” ujarnya.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai wakil bupati untuk memonitoring apakah surat edaran tersebut sudah dilaksanakan atau belum, kalau kaitan yang dilaporkannya hal itu,” lanjutnya.
Saat ditanya apakah ada teguran secara lisan atau tertulis dari bupati terkait penggunaan kop surat dan stempel, Cecep menjawab tegas,
“Tidak, tidak ada,” tegasnya.